Suami Istri serta Anak di Situbondo Kompak Jadi Mucikari

Polres Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka kasus perdagangan manusia tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 13:43 WIB
Suami Istri serta Anak di Situbondo Kompak Jadi Mucikari
ilustasi prostitusi. kasus sekeluarga mucikari di Situbondo. [foto: Alwan/BantenNews.co.id]

SuaraMalang.id - Sejumlah tiga orang masih sekeluarga di Situbondo Jawa Timur ditetapkan tersangka, lantaran terbukti melakukan human trafficking (perdagangan manusia). Mereka menggeluti bisnis esek-esek sebagai mucikari.

Mirisnya lagi, ketiga tersangka ini mempekerjakan perempuan di bawah umur atau masih anak-anak. Lokasi jasa prostitusi dilakukan di eks lokalisasi Gunung Sampan, Situbondo.

Kasus tersebut, Polres Situbondo baru menahan satu orang tersangka, pria berinisial SM (49). Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo.

KBO Reskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiya mengatakan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan human trafficking anak di bawah umur. Para tersangka, lanjut dia, masih satu keluarga, yaitu SM dan istrinya ST serta anaknya NT. Mereka sempat ditahan polisi namun ditangguhkan karena sakit.

Baca Juga:Jual Anak Dibawah Umur di Solo Sebagai PSK, Segini Bayaran Mucikari

“Tersangka SM kita cabut penangguhannya dan kembali ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya,” katanya, dikutip dari jatimnet.com media jejaring suara.com, Jumat (12/3/2021).

Dalam waktu dekat, masih kata dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili.

“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua. Penyidik PPA juga akan berkoordinasi perbaikan berkas karena salah satu tersangka meninggal,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Polres Situbondo membongkar praktik human trafficking di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, pada Juli 2019 silam.

Dari hasil penggerebekan di salah satu wisma, polisi mengamankan 12 PSK.  Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Rinciannya, dua orang berusia 14 tahun dan  tiga orang berusia 17 tahun.

Baca Juga:Dapat Hadiah Burung Perkutut, Bupati Situbondo Bakal Lapor ke KPK

Terbongkarnya kasus perdagangan anak di bawah umur bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Setelah melakukan penelusuran anak-anak tersebut ternyata berada di eks lokalisasi Gunung Sampan. Mereka dibawa dari Bandung menggunakan minibus dan dijanjikan bekerja di kafe.

Polres Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yang masih satu keluarga, yaitu SM (mucikari), SB  yang tak lain istri SM serta anaknya yaitu NT. Tersangka SM dan istrinya sempat kabur dan berhasil ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Blitar. Saat itu SM mengaku bukan kabur melainkan berobat ke luar kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini