LBM PCNU Malang: Membangkang Vaksinasi Hukumnya Berdosa

hasil Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Malang disepakati bahwa rakyat yang membangkang untuk divaksin bisa dihukumi berdosa secara pandangan fiqh.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 11 Maret 2021 | 12:46 WIB
LBM PCNU Malang: Membangkang Vaksinasi Hukumnya Berdosa
ilustrasi vaksinasi Covid-19. LBM PCNU Kabupaten Malang memutuskan membangkang vaksinasi Covid-19 berdosa. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Bahtsul Masail oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menyimpulkan, bahwa masyarakat yang menolak atau membangkang vaksinasi Covid-19 berdosa.

Ketua LBM NU Kabupaten Malang KH Fadil Khozin M.Pd mengatakan, hasil rangkuman dari Bahtsul Masail mengusung salah satu pertanyaan hukum pemerintah mewajibkan masyarakat untuk vaksin Covid-19 dalam pandangan ilmu fiqh.

Vaksinasi, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif.

"Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan, yang mana hal di atas orientasinya untuk kemaslahatan bersama (maslahah ammah)," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Rabu (11/3/2021).

Baca Juga:Polisi Masih Melarang Konser Musik di Kota Malang

Berdasar penjelasan dan tujuan itu, lanjut dia, maka keputusan Pemerintah mewajibkan vaksinasi kepada masyarakat dapat dibenarkan dalam Fiqh. Berdasarkan kaidah, keputusan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Namun, masih kata KH Fadil, apabila pemerintah dalam memberikan kebijakan vaksin ada hal yang menguntungkan kelompok tertentu dan ada penyelewengan seperti harga vaksin lebih tinggi dari harga yang standar, atau pemerintah mengetahui bahwa vaksin yang diedarkan tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka pemerintah wajib meluruskan, memperbaiki dan sementara waktu tidak meneruskan kebijakan mewajibkan vaksin, lantaran ada bentuk mafsadah.

Bentuk mafsadah-nya yaitu vaksin berbahaya karena tidak sesuai dengan standar medis yang ada dan menambah pengeluaran kas negara yang melebihi harga standar yang ada.

Ia menegaskan, bahwa dalam hasil Bahtsul Masail disepakati bahwa rakyat yang membangkang untuk divaksin bisa dihukumi berdosa secara pandangan fiqh.

"Mengingat ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:Tolak Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Haram, Begini Penjelasan PWNU Jatim

Ia menambahkan, jenis vaksin yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI adalah suci, sebab pada akhir produk tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali.

"Rakyat diwajibkan untuk mentaati dan mengikuti vaksinasi dan dihukumi dosa bagi rakyat yang membangkang (tidak mau divaksin) karena perbuatan yang semula hukumnya wajib, mubah bila diperintahkan oleh pemerintah, maka akan mengkokohkan hukum wajib tersebut dan perbuatan semula hukum mubah, maka akan menjadi hukum wajib," urainya.

Namun ada pengecualian apabila suatu kasus orang tertentu yang mengidap penyakit menurut tim medis akan ada dampak bahaya setelah divaksin, maka hukum vaksin tidak diperbolehkan.

Keputusan ini berdasarkan referensi dari beberapa kitab seperti Al-Fawa’idul Janiyah Jus 2 Hal 123, Al-Fikih Ala Madzahibil Arba’ah Jus 5 Hal 193, Murahil Labib Likasfi Maknal Qur’an Jus 1 Hal 223, I’anatut Thalibin Jus 4 hal 207, Ilmu Usulil Fikhi Hal 86, dan kitab lainnya.

Bahtsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Malang diikuti oleh ratusan peserta dengan mengundang tujuh perumus / mushohih, 25 aktivis LBM dari delegasi pondok pesantren, termasuk PP Al Falah Ploso Kediri, dan 15 LBM MWC di Kabupaten Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini