SuaraMalang.id - Bahtsul Masail oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang menyimpulkan, bahwa masyarakat yang menolak atau membangkang vaksinasi Covid-19 berdosa.
Ketua LBM NU Kabupaten Malang KH Fadil Khozin M.Pd mengatakan, hasil rangkuman dari Bahtsul Masail mengusung salah satu pertanyaan hukum pemerintah mewajibkan masyarakat untuk vaksin Covid-19 dalam pandangan ilmu fiqh.
Vaksinasi, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif.
"Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan, yang mana hal di atas orientasinya untuk kemaslahatan bersama (maslahah ammah)," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Rabu (11/3/2021).
Baca Juga:Polisi Masih Melarang Konser Musik di Kota Malang
Berdasar penjelasan dan tujuan itu, lanjut dia, maka keputusan Pemerintah mewajibkan vaksinasi kepada masyarakat dapat dibenarkan dalam Fiqh. Berdasarkan kaidah, keputusan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Namun, masih kata KH Fadil, apabila pemerintah dalam memberikan kebijakan vaksin ada hal yang menguntungkan kelompok tertentu dan ada penyelewengan seperti harga vaksin lebih tinggi dari harga yang standar, atau pemerintah mengetahui bahwa vaksin yang diedarkan tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka pemerintah wajib meluruskan, memperbaiki dan sementara waktu tidak meneruskan kebijakan mewajibkan vaksin, lantaran ada bentuk mafsadah.
Bentuk mafsadah-nya yaitu vaksin berbahaya karena tidak sesuai dengan standar medis yang ada dan menambah pengeluaran kas negara yang melebihi harga standar yang ada.
Ia menegaskan, bahwa dalam hasil Bahtsul Masail disepakati bahwa rakyat yang membangkang untuk divaksin bisa dihukumi berdosa secara pandangan fiqh.
"Mengingat ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:Tolak Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Haram, Begini Penjelasan PWNU Jatim
Ia menambahkan, jenis vaksin yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI adalah suci, sebab pada akhir produk tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali.
- 1
- 2