SuaraMalang.id - Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Harry Loho resmi ditetapkan tersangka, Selasa (9/3/2021). Lantaran terbukti melakukan perusakan truk polisi saat mengamankan unjuk rasa International Women's Day yang berujung ricuh, Senin (8/3/2021) lalu.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan, Harry Loho ditangkap karena terbukti merusak kaca truk Dalmas polisi hingga pecah. Akibatnya seorang anggota polisi, Bripka Eko Winardi terluka pada mata bagian kiri terkena serpihan kaca.
"Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena emosi karena truk sudah jalan, padahal teman-temannya belum naik. Akhirnya kaca truk belakang supir dia tendang dan serpihan kacanya mengani anggota," katanya, memimpin pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (9/3/2021).
Totok menyayangkan aksi anarkis tersebut. Ia menilai massa aksi dalam aksi unjuk rasa berlebihan. Padahal personel kepolisian telah berusaha untuk bertindak secara humanis.
Baca Juga:Viral Instruksi Polisi Tembak Mahasiswa Papua di Malang
"Tapi ya tadi ditanggapi lain oleh massa aksi, bahkan berujung ricuh. Salah satu petugas kami terluka. Kami sangat menyayangkan hal ini," sambung dia.
Aktivis Harry Loho dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 406 KUHP perkara tindak pidana penganiayaan dan/atau pengerusakan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan kurungan.
Terpisah, Dokter Polresta Malang Kota, dr. Ahmadi mengatakan, bahwa Bripka Eko Winardi mengalami trauma akibat insiden perusakan truk polisi tersebut.
"Posisi sekarang diopname di RS Hermina untuk observasi karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata," jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam observasi nantinya serpihan kaca itu sampai pada kerusakan syaraf, maka akan berpengaruh pada pengelihatan korban.
Baca Juga:Aksi Hari Perempuan Dunia di Malang Rusuh, Aktivis AMP Harry Loho Ditangkap
"Beliau sekarang ini tidak bisa bekerja," ujarnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander