Pelaku Judi Balap Liar Tulungagung Terancam Pidana 1 Tahun

Pelaku judi balap liar ini juga sempat menabrak kendaraan polisi saat operasi penggerebekan di Tulungagung.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 03 Maret 2021 | 23:05 WIB
Pelaku Judi Balap Liar Tulungagung Terancam Pidana 1 Tahun
ilustrasi balap liar Tulungagung. [Facebook/Lalu Lintas Polresta Makota]

SuaraMalang.id - Inisial AS, pemuda asal Blitar ditetapkan sebagai tersangka judi balap liar di kawasan Jembatan Ngujang 2 Tulungagung Jawa Timur. AS sempat berusaha kabur hingga menabrak mobil polisi pada operasi penggerebakan, Selasa (2/3/2021) dini hari lalu.

Kasat lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, tersangka dijerat sesuai Undang-Undang Kelalulintasan Pasal 311, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

Selain AS, lanjut dia, ada 64 remaja lain yang diamankan dalam operasi penggerebekan balap liar tersebut. Polisi juga mengamankan 31 kendaraan bermotor roda dua milik pelaku balap liar dan penonton, serta dua unit mobil sebagai barang bukti.

Polisi juga menemukan uang sebesar Rp900 ribu diduga sebagai uang taruhan balap liar.

Baca Juga:Bubarkan Balap Liar, Satpam di Serpong Dikeroyok Geng Motor hingga Terkapar

Dugaan perjudian balap liar ini, masih kata Aris, masih didalami oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.

"Masih didalami, hasilnya nanti setelah gelar perkara," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/3/2021).

Aris menambahkan, aksi nekat tersangka AS menabrak mobil polisi saat penggerebekan diduga karena panik. AS saat itu mengendarai mobil minibus warna perak nopol AG-1248-RS.

Menindaklanjuti itu, izin mengemudi AS sedang dievaluasi. Jika nilai dari TAR (Traffic Attitude Record) sudah mencapai atau melebihi 12 secara akumulatif, maka izin mengemudi pemuda asal Blitar itu akan dicabut.

Kekinian, AS  telah selesai diperiksa diperbolehkan pulang. Namun, dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan untuk memastikan yang bersangkutan patuh terhadap hukum dan tidak mempersulit proses penyidikan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga:Pembunuh Bos Toko Mainan Blitar Ditangkap, Pelakunya Pemuda Masih Tetangga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini