SuaraMalang.id - Inisial AS, pemuda asal Blitar ditetapkan sebagai tersangka judi balap liar di kawasan Jembatan Ngujang 2 Tulungagung Jawa Timur. AS sempat berusaha kabur hingga menabrak mobil polisi pada operasi penggerebakan, Selasa (2/3/2021) dini hari lalu.
Kasat lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, tersangka dijerat sesuai Undang-Undang Kelalulintasan Pasal 311, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.
Selain AS, lanjut dia, ada 64 remaja lain yang diamankan dalam operasi penggerebekan balap liar tersebut. Polisi juga mengamankan 31 kendaraan bermotor roda dua milik pelaku balap liar dan penonton, serta dua unit mobil sebagai barang bukti.
Polisi juga menemukan uang sebesar Rp900 ribu diduga sebagai uang taruhan balap liar.
Baca Juga:Bubarkan Balap Liar, Satpam di Serpong Dikeroyok Geng Motor hingga Terkapar
Dugaan perjudian balap liar ini, masih kata Aris, masih didalami oleh unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.
"Masih didalami, hasilnya nanti setelah gelar perkara," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/3/2021).
Aris menambahkan, aksi nekat tersangka AS menabrak mobil polisi saat penggerebekan diduga karena panik. AS saat itu mengendarai mobil minibus warna perak nopol AG-1248-RS.
Menindaklanjuti itu, izin mengemudi AS sedang dievaluasi. Jika nilai dari TAR (Traffic Attitude Record) sudah mencapai atau melebihi 12 secara akumulatif, maka izin mengemudi pemuda asal Blitar itu akan dicabut.
Kekinian, AS telah selesai diperiksa diperbolehkan pulang. Namun, dia dikenakan wajib lapor dua kali sepekan untuk memastikan yang bersangkutan patuh terhadap hukum dan tidak mempersulit proses penyidikan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga:Pembunuh Bos Toko Mainan Blitar Ditangkap, Pelakunya Pemuda Masih Tetangga