Normalisasi Birokrasi Pasca Lengsernya Bupati Jember Faida

Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo melakukan normalisasi birokrasi. Terutama mengembalikan ke posisi semula, sejumlah pejabat yang dicopot dan diangkat oleh pemimpin lama.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Februari 2021 | 18:30 WIB
Normalisasi Birokrasi Pasca Lengsernya Bupati Jember Faida
PLH Bupati Jember Hadi Sulistyo (tengah). [Foto: istimewa]

SuaraMalang.id - Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo melakukan normalisasi birokrasi, Senin (22/2/2021). Sejumlah pejabat yang dicopot dan diangkat oleh pemimpin lama, Bupati Faida, dikembalikan ke susunan semula.

Mirfano misalnya, posisinya telah dikembalikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember. Sebelumnya, Bupati Faida mencopot dan menjatuhi sanksi, lantaran diduga ikut andil menggerakkan protes ASN bertajuk mosi tidak percaya, 30 Desember 2020 lalu.

“Setelah acara (rapat) ini, semua pelaksana tugas dan pelaksana harian kembali ke pejabat yang sah, adalah pejabat definitif,” kata Hadi, seperti dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Senin (22/2/2021).

Hadi menambahkan, agar seluruh pejabat segera bekerja sesuai tugas pokok masing-masing.

Baca Juga:Lawan Kebijakan Bupati Jember Faida, Kantor OPD Disegel Komisi C

“Dengan adanya normalisasi birokrasi, tidak perlu ada perintah lagi. Silakan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Segera bergerak. Jangan menunggu perintah lagi," imbuhnya.

Hadi melanjutkan, bahwa agenda normalisasi birokrasi ini bukan kebijakan baru yang dibuatnya. Melainkan, penegakkan Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada 15 Januari 2021. Persisnya tentang penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah, eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Jember.

“Surat tersebut intinya membatalkan semua kebijakan dan keputusan bupati (Faida) setelah melakukan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka kampanye pilkada. Artinya secara formal hukum, jabatan pelaksana tugas atau pelaksana harian tidak pernah ada, karena tidak ada izin dari gubernurm," urainya.

"Sehingga tidak ada perlunya pencabutan keputusan yang sudah dibuat bupati tanpa persetujuan gubernur,” sambung dia.

Surat Gubernur Jatim, masih kata Hadi, merupakan instruksi dan perintah yang harus dilaksanakan dan mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga:Pecopotan Pejabat oleh Bupati Jember Faida Dikirim Lewat Kurir dan Dilempar

“Karena keputusan bupati tersebut tidak sah, maka otomatis tidak boleh dipakai sebagai pedoman. Apalagi yang menerbitkan surat gubernur itu adalah pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. Saya kira paham itu sebagai pejabat,” tutup Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini