SuaraMalang.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano disinyalir bakal kembali aktif, usai lengsernya Bupati Jember Faida.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan PLH Bupati Jember Hadi Sulistyo tentang penegasan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/719/011.2/2021 tertanggal 15 Januari 2021.
"Yang jelas saya bekerja sesuai dengan petunjuk dari Ibu Gubernur (Jatim). Dalam hal ini saya bekerja untuk menjalankan tugas di masa transisi dari bupati lama ke bupati baru," kata Hadi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/2/2021).
Seperti diketahui, Bupati Jember Faida melayangkan sanksi kepada Sekda Mirfano dan lima pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Jember, Januari 2021 silam. Bupati Faida mencopot Mirfano dari jabatan sebagai Sekda Jember plus penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca Juga:Jabat PLH Bupati Jember, Begini Misi Hadi Sulistyo
Mirfano, oleh Bupati Faida, dianggap sebagai dalang 'aksi mosi tidak percaya' bersama ASN lainnya.
“Patut diduga mosi tidak percaya disutradarai oleh saudara Mirfano. Karena itu saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” kata Faida dalam keterangan tertulisnya, pada 23 Januari 2021.
Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menganulir kebijakan Bupati Faida. Namun hal itu seolah tak dianggap, Faida tetap mencopot Mirfano dan mengangkat pejabat lainnya sebagai pelaksana tugas.
Menanggapi hal itu, PLH Bupati Jember Hadi kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpedoman kepada keputusan Gubernur Jatim Khofifah.
"Tentunya gubernur mengeluarkan surat itu sudah matang dan memiliki dasar hukum. Termasuk mengacu pada aturan tentang Pilkada serentak," sambung dia.
Baca Juga:Per Hari Ini Faida Bukan Bupati Jember Lagi
Disinggung lagi siapa yanng bertugas sebagai Sekda Jember, PLH Bupati Jember Hadi menjawab diplomatis.
"Ya saya tetap akan berpedoman kepada surat Gubernur yang terbit tanggal 15 Januari lalu. Saya akan menerapkan itu. Siapa orangnya (sebagai Sekda) ya pasti sudah tahu,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana