Diduga Hamili Ponakan Sendiri, Kuli Bangunan di Situbondo Dipolisikan

Pria berinisial ES (50) warga Desa Asembagus Kabupaten Situbondo dilaporkan polisi dugaan kasus asusila.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 19 Februari 2021 | 13:22 WIB
Diduga Hamili Ponakan Sendiri, Kuli Bangunan di Situbondo Dipolisikan
Ilustrasi kasus asusila di Situbondo. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Pria berinisial ES (50) warga Desa Asembagus Kabupaten Situbondo dilaporkan polisi dugaan kasus asusila. Pria bekerja sebagai kuli bangunan itu diduga mencabuli korban, ponakan sendiri, hingga hamil.

Dugaan asusila itu terjadi pada 2020 silam. Bahkan korban kini telah melahirkan bayinya berjenis kelamin perempuan di RSUD Asembagus, Situbondo.

Kasus itu terungkap setelah korban mengakui bahwa bayi yang dilahirkan adalah buah hati dari terduga pelalu berinisial ES, yang tak lain pamannya sendiri. Korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat terduga pelaku, dua kali di rumah ES.

Sontak orang tua korban, Wartini (41) tak terima dan melaporkan hal itu kepada polisi. Didampingi perangkat desa dan Babinsa setempat, Wartini melaporkan kasus itu ke Polres Situbondo, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:Jelang Melahirkan, Bocah Situbondo Ini Baru Ngaku Dihamili Paman Sendiri

“Selama hamil, anak saya tidak pernah bilang jika yang menghamili pamannya. Namun saat hendak melahirkan, dia bilang dihamili oleh ES yang tak lain suami dari bibinya,” kata Wartini, dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Jumat pagi (19/2/2021).

KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiaya membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawa umur, sehingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak yang dikandungnya, dengan terlapor pamannya sendiri.

“Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal ayat (1,2) pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini