Tersangka Penganiaya Anggota Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Malang Bebas

Tim pemulasaraan jenazah COVID-19 PSC 119 Kota Malang mencabut laporannya. Kasus penganiayaan berakhir damai

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 31 Januari 2021 | 16:34 WIB
Tersangka Penganiaya Anggota Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Malang Bebas
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat memberi keterangan kepada media, kasus penganiayaan anggota tim pemulasaraan jenazah COVID-19 Kota Malang. [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Kasus jenazah COVID-19 tertukar berujung penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman PSC 119 Kota Malang berakhir damai. Tersangka berinisial MNH (210 dan BHO (24) telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa pembebasan kedua tersangka itu lantaran pihak pelapor, PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang, telah mencabut laporannya.

"Antara korban (LA) dengan pihak keluarga tersangka sudah menemukan titik terang dengan solusi berdamai. Kemarin sudah menunjukan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com. Minggu (31/01/2021).

 
Seperti diberitakan, kedua tersangka MNH dan BHO atau keluarga jenazah COVID-19 yang tertukar, menganiaya salah satu anggota tim pemulasaraan PSC 119 Dinkes Kota Malang  berinisial LA, Kamis (28/1/2021). Bahkan video kasus yang terjadi di TPU Kasin Kota Malang itu sempat viral di media sosial.  Akibat penganiayaan itu, korban sampai pisang dan kini dirawat di RKZ Panti Waluyo.

Baca Juga:Mantan Bupati Malang Abdul Hamid Mahmud Tutup Usia

Kombes Pol Leonardus melanjutkan, bahwa kedua tersangka telah bebas dari tahanan. Sedangkan korban kondisinya kini mulai membaik dan bisa untuk dilakukan rawat jalan.

Pembebasan kedua tersangka, menurutnya, sah saja terjadi dan dibenarkan hukum. Apabila pihak korban dan tersangka telah bersepakat untuk damai. Lalu pihak pelapor atau korban mencabut laporannya di kepolisian. 

Hal itu telah diatur dalam alternative dispute resoluttion (ADR).

"Jadi kami ini lebih kepada prinsip ultimum remidium. Artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir, itu pun jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, insiden penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman jenazah COVID-19 patut dijadikan pelajaran sekaligus peringatan. Agar tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga:Ikuti Tren Viral, Wali Kota Malang Unggah Surat Bebas Review

"Ini bisa menjadi salah satu contoh pembelajaran agar nanti tidak terulang kembali. Siapapun yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas yang melakukan pemulasaraan itu bisa diancam dengan pidana," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini