Berbekal Kamus Bahasa Korea, Pelajar SMK di Malang Cabuli Bocah

Pelaku pencabulan anak sesama jenis di Malang ini diketahui juga pernah menjadi korban kasus serupa ketika masih duduk di kelas 4 SD.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Januari 2021 | 20:03 WIB
Berbekal Kamus Bahasa Korea, Pelajar SMK di Malang Cabuli Bocah
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar merilis pelaku kasus pencabulan anak sesama jenis di Mapoles Malang, Kamis (28/1/2021). [Foto: Beritajatim.com]

Aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban mulai curiga dengan perilaku anaknya.

“Kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkas Hendri.

Polisi menjerat pelaku pencabulan anak itu dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini