SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, Kabupaten Lumajang. lembaga antirasuah itu mengendus adanya dugaan praktik korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tersebut, periode 2015-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka.
"Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (21/1/2021).
Namun, lanjut Ali, sesuai kebijakan Pimpinan KPK menyatakan untuk saat ini belum bisa memberikan rincian informasi kasus tersebut, termasuk siapa saja tersangkanya.
Baca Juga:Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas Sandiaga Uno
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ujar Ali.
KPK memastikan akan menginformasikan lebih lanjut setiap perkembangan kasus tersebut.
"Kami memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata dia.