Bikin Resah, Aksi Komunitas Truk Goyang Ugal-ugalan di Jalanan Probolinggo

Empat truk bikin resah pengguna jalan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur (Jatim). Keempat truk pengangkut cabai ini melaju dengan ugal-ugalan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:55 WIB
Bikin Resah, Aksi Komunitas Truk Goyang Ugal-ugalan di Jalanan Probolinggo
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo saat jumpa pers menjelaskan penangkapan truk goyang [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Empat truk bikin resah pengguna jalan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur (Jatim). Keempat truk pengangkut cabai ini melaju dengan ugal-ugalan, yakni menggoyang truk ke kanan dan ke kiri.

Aksi mereka ini jelas membahayakan pengguna jalan lainnya. Apalagi, aksi truk goyang mereka ini kemudian tujuannya untuk direkam. Si perekam adalah pengguna sepeda motor di belakang truk.

Rekaman truk 'goyang atau oleng' itu lalu diunggah ke media sosial yang diduga dilakukan oleh komunitas mereka. Akibat kasi tak elok ini, keempat sopir truk kemudian dicokok oleh kepolisian setempat.

"Pada badan truk banyak ditempel stiker-stiker, rata-rata komunitasnya di luar Probolinggo. Komunitas ini yang merekam saat truk ini melakukan ugal-ugalan di jalan raya," ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP. Sigit Raharjo, dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Jumat (13/01/2021).

Baca Juga:Catat! Sekarang Bukan Lagi 11, Tapi 15 Daerah di Jatim Terapkan PPKM

Truk 'goyang' itu diamankan pada Rabu malam (13/01/2021) di jalur pantura Probolinggo antara Kecamatan Paiton hingga Kraksaan.

Tindakan tegas itu dilakukan karena aksi truk 'goyang' itu menurut Sigit sangat membahayakan diri sopir dan pengendara lain.

"Empat truk tersebut berhasil kami amankan dengan melibatkan tim gabungan Satlantas, Intelkam, Sabhara dan Satreskoba. Kendaraan ini kami amankan di Satlantas selama satu bulan, kami tindak tegas karena ini membahayakan," imbuhnya.

Satlantas Polres Probolinggo menjerat keempat sopir truk 'goyang' itu dengan Pasal 283 dan 297 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Ugal-Ugalan dan Berbalapan di Jalan dengan ancaman denda Rp 3 juta rupiah atau kurungan 1 tahun penjara.

Baca Juga:Gubernur Khofifah Perluas Dari 11 Menjadi 15 Daerah Terapkan PPKM di Jatim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini