Pandemi Malah Main Gobak Sodor Ramai-ramai, 4 Orang Diciduk Polisi

Empat pelaksana permainan gobak sodor secara ramai-ramai diamankan Polres Bondowoso, Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:11 WIB
Pandemi Malah Main Gobak Sodor Ramai-ramai, 4 Orang Diciduk Polisi
Pelaksana permainan gobak sodor di Bondowoso diamankan polisi sebab gelar permainan di tengah pandemi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Empat pelaksana permainan gobak sodor secara ramai-ramai diamankan Polres Bondowoso, Jawa Timur. Mereka menggelar permainan tradisional itu beramai-ramai di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Sampai sekarang, Polres Bondowoso sudah mengamankan empat pelaksana permainan gobak sodor yang berasal dari desa se-Kabupaten Bondowoso, terhitung sejak 11 Januari 2021.

Di antaranya yakni, dari Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, dari Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dari Desa Pejagan, dan Desa Pengarang di Kecamatan Jambesari Darussholah.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menjelaskan para tersangka ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Baca Juga:Catatan BMKG, Dalam Sepekan Terakhir Ini Terjadi 16 Kali Gempa di Jatim

Pertandingan yang mereka selenggarakan, Kata AKBP Erick Frendriz, telah menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan permainan gobak sodor itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 2 tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Jumat (15/1/2021).

Erick menerangkan, dari empat tersangka semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.

"Empat orang dimaksud berinisial SA (37) warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, EF Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok, DA dan I (37) warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DA," jelasnya.

Keempatnya, kata Erick, sudah menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra.

Baca Juga:Gara-gara Gobak Sodor Empat Warga Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Kata Kapolres Erick, mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan.

"Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing tersangka membayar denda putusan di Kejaksaan Negeri sesuai putusan," tutur Kapolres Erick.

Dia menyampaikan, saat ini memang vaksin sudah mulai turun. Namun demikian, masih akan dilakukan bertahap.

"Untuk itu jangan euforia dulu. Harus tetap patuhi protokol kesehatan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini