KPK Geledah Toko Miras Nusantara di Kota Batu

Penggeledahan terkait dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Januari 2021 | 17:15 WIB
KPK Geledah Toko Miras Nusantara di Kota Batu
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Kekinian, KPK menggeledah Toko Nusantara Kota Batu.

"Hari Rabu (13/1/2021) Tim Penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di salah satu Toko (Toko Nusantara) di Kota Batu Malang Jatim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis diterima Suara.com, Kamis (14/1/2021).

Namun, lanjut dia, selama proses penggeledahan di toko yang dikenal menjual minuman keras (miras) tersebut, penyidik KPK belum menemukan barang bukti yang dicari, terkait dengan perkara gratifikasi.

Baca Juga:Lanjutkan Penggeledahan, KPK Sasar Dua Kantor OPD Pemkot Batu

"Tim Penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Terbaru, Ali menambahkan, tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan. Kali ini ada dua sasaran lokasi, yakni rumah dinas wali kota Batu dan rumah staf pribadi mantan wali kota Batu (Eddy Rumpoko).

"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," ujarnya mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut lagi kasus lama yang menjerat Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu. Lembaga antirasuah itu menyatakan sedang menyelidiki dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 - 2017. Sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Batu telah digeledah sejak pekan lalu.

Baca Juga:KPK Memeriksa Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Dinas Pemkot Batu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini