SuaraMalang.id - Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi vonis penjara, tepatnya selama 1.075 tahun oleh Pengadilan Turki. Kejahatan yang disangkakan pun berlapis-lapis, mulai pelecehan seksual anak di bawah umuar, penipuan hingga dianggap sebagai mata-mata politik dan militer.
Mengutip dari zonautara.com -- jaringan Suara.com, bahkan oleh Jaksa, Harun Yahya dituduh menjadi pemimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.
Oktar menjalani sidang pengadilan sejak September 2019. Dia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul.
Saat ditangkap, 235 pengikut Harun Yahya juga ikut ditangkap polisi, karena menjadi pengikut kelompok penjahat, melakukan penipuan dan tindak pelecehan seksual.
Baca Juga:Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
![Harun Yahya bersama sejumlah perempuan pengikut sektenya. [Al Arabiya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/07/12/29248-harun-yahya-bersama-sejumlah-perempuan-pengikut-sektenya.jpg)
Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.
Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.
Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.
Ini untuk kedua kalinya organisasi yang ia jalankan berurusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan dirinya.
Pada 1999 lalu ia ditahan dengan tuduhan melakukan intimidasi dan mendirikan kelompok penjahat, namun penyelidikan atas kasus ini kemudian dihentikan.
Baca Juga:10 Tokoh Penerima Vaksin Pertama Kabupaten Malang Full Pejabat
Oktar yang dikenal sebagai figur flamboyan ini mendirikan organisasi di Istanbul pada 1980-an dan pengaruh serta kekayaannya bertambah secara signifikan, walau bagi pihak luar, sulit memahami dari mana persisnya asal kekayaannya.
- 1
- 2