SuaraMalang.id - Pemberlakukan kebijakan privasi baru WhatsApp, mendorong banyak pihak mencari alternatif aplikasi pesan. Telegram menjadi salah satu pilihan.
Telegram adalah alternatif open-source dengan banyak fitur, menawarkan opsi obrolan end-to-end encryption, dan aplikasi Microsoft Store. Sebagaimana melansir laman Windows Central, Jumat (8/1/2021), berikut ini cara beralih dari WhatsApp ke Telegram:
1. Persiapkan Telegram
Pertama, unduh Telegram dari Google Play Store, App Store, Mac OS store, ataupun Microsoft Store. Lalu daftar menggunakan nomor telepon pengguna.
Baca Juga:WhatsApp Banyak Aturan, Warganet Berniat Pindah ke Telegram
Pengguna akan menerima kode untuk memverifikasi kepemilikan nomor dan masukkan ke dalam kotak yang tersedia. Langkah selanjutnya, geser ke kiri atau buka opsi menu > buka pengaturan untuk menyiapkan profil pengguna.
Dalam kolom profil, pengguna dapat menambahkan gambar profil, nama, hingga mengubah pengaturan privasi. Disarankan untuk membuka opsi Privasi dan Keamanan, lalu siapkan Verifikasi Dua Langkah (Two-Step Verification) untuk keamanan tambahan.
Jika pengguna menggunakan Telegram di ponsel, pengguna dapat membuka opsi Kontak dari menu samping untuk menemukan semua orang di daftar kontak pengguna yang sudah memiliki Telegram atau mengundang ke Telegram menggunakan tautan.
2. Hapus WhatsApp
Kamu harus menghapus akun WhatsApp. Untuk melakukannya, buka aplikasi WhatsApp > pilih opsi Pengaturan melalui menu tiga titik di bagian atas.
Baca Juga:Wajib Kamu Tahu! WhatsApp Keluarkan Kebijakan Baru, Ini Aturannya
Kemudian klik opsi Akun > pilih Hapus Akun Saya. Lalu masukkan nomor telepon kamu yang terdaftar di WhatsApp dan pilih opsi Hapus Akun Saya. Dengan menghapus WhatsApp, kamu akan menghapus akun, semua riwayat perpesanan, cadangan perpesanan, dan bahkan menghapus kamu dari semua grup WhatsApp.
Facebook mengatakan mungkin diperlukan waktu hingga 90 hari sampai informasi kamu dihapus sepenuhnya dari WhatsApp dan bahkan mungkin masih menyimpan beberapa data pengguna karena "alasan hukum".