Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga:Wali Kota Malang Pastikan Sampah Jadi Penyebab Banjir
Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan empat parameter di atas dan pertimbangan lain guna memerangi pandemi COVID-19. (Antara)
Baca Juga:Jembatan Ambrol, Satu Desa di Kabupaten Malang Terisolasi