Kota Malang Masuk Daftar Daerah PSBB Ketat 11 Januari

Kebijakan PSSB akan diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Januari 2021 | 10:03 WIB
Kota Malang Masuk Daftar Daerah PSBB Ketat 11 Januari
Petugas memberhentikan kendaraan berpelat daerah di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan empat parameter di atas dan pertimbangan lain guna memerangi pandemi COVID-19. (Antara)

Baca Juga:Wali Kota Malang Pastikan Sampah Jadi Penyebab Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini