SuaraMalang.id - Pada awal pandemi, masyarakat sempat dibuat bingung dengan istilah yang berkaitan dengan Covid-19. Sejumlah pihak bahkan terkadang memiliki definisi yang berbeda dalam menetapkan sebuah kasus.
Belakangan, sejak 16 Desember 2020 Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan definisi baru kasus Covid-19. Definisi ini bisa membantu memperjelas kriteria orang yang telah melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2021.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sebagaimana pemaparan Ahli Epidemiologi Lapangan Fakultas Kedokteran Unsoed dr. Yudhi Wibowo, M.PH tentang perbedaan kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi kepada suara.com, seperti sebagai berikut:
Kasus suspek
Baca Juga:Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Perdana, Tata Caranya Cukup Simpel
Kasus suspek adalah seseorang yang memenuhi kriteria klinis dan kriteria epidemiologi.
Adapun kriteria klinisnya sebagai berikut:
- Onset akut gejala panas dan batuk; atau
- Onset akut dari 3 atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut: panas, batuk, kelemahan/fatik general, sakit kepala, nyeri otot, nyeri tenggorok, peradangan mukosa dalam hidung (coryza), sesak nafas, anoreksia, mual, muntah, diare, perubahan status mental.
Kriteria Epidemiologi:
- Bertempat tinggal atau bekerja di daerah risiko tinggi penularan virus khususnya pada pemukiman padat atau seperti kamp pengungsian dalam 14 hari sebelum merasakan gejala.
- Bertempat tinggal atau perjalanan ke daerah dengan penularan komunitas (klaster) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.
- Bekerja di tempat pelayanan kesehatan, baik di dalam fasilitas kesehatan atau di komunitas (klaster penularan) dalam 14 hari sebelum mengalami gejala.
Kasus suspek biasanya adalah kriteria pasien dengan sakit pernafasan akut berat (Severe Acute Respiratory Illness - SARI), seperti : infeksi pernafasan akut dengan riwayat panas atau suhu lebih dari 38 derajat celcius dan batuk, selama kurun waktu kurang dari 10 hari, dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tidak memenuhi kriteria epidemiologi dengan pemeriksaan Rapid Antigen positif, juga bisa masuk dalam kategori kasus suspek.
Baca Juga:Alhamdulillah! Pasien Sembuh Corona di Jakarta Bertambah 2.526 Orang
Kasus probable
Kaus probable yaitu pasien yang memenuhi kriteria klinis dan kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi, atau terkait dengan kluster Covid-19.
Kasus suspek dengan pencitraan dapat menunjukkan temuan sugestif Covid-19, juga masuk kriteria kasus probable.
Kasus probable juga bisa digolongkan pada seseorang dengan onset anosmia baru-baru ini (kehilangan bau) atau ageusia (kehilangan rasa) tanpa adanya penyebab lain yang teridentifikasi.
Selain itu kematian yang tidak bisa dijelaskan penyebabnya, dialami orang dewasa dengan gangguan pernapasan sebelum kematian dan merupakan kontak dari kasus probable atau konfirmasi atau terkait dengan kluster Covid-19.
Kasus konfirmasi
Kasus konfirmasi yaitu seseorang dengan Tes Amplifikasi Asam Nukleat (NAAT) atau rapid test PCR positif. Kasus konfirmasi juga diartikan sebagai orang yang rapid antigen positif yang sudah memenuhi definisi kriteria kasus probable. Bisa juga orang tanpa gejala tapi rapid Antigen menunjukkan positif dan melakukan kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
"Perubahan definisi kasus dari WHO tersebut sudah sangat jelas bahwa seseorang yang memenuhi kriteria kasus probable dan Orang Tanpa Gejala yang merupakan kontak dari kasus probable atau kasus konfirmasi dapat ditegakkan menjadi kasus konfirmasi cukup dengan pemeriksaan Rapid Ag yang menunjukkan hasil positif," ujar Tim Ahli Satgas Covid-19 Pemkab Banyumas dr. Yudhi Wibowo, M.PH.
"Hal ini sangat menguntungkan baik secara waktu karena hasil pemeriksaan Rapid Antigen lebih cepat keluar dalam waktu 15 menit, hal ini dapat mempercepat penanganan atau tindak lanjut penatalaksanaan terhadap pasien. Keuntungan lainnya adalah harga yang relatif lebih murah dibandingkan rapid test PCR," tutup dr. Yudhi.