Perantara Ijazah Palsu Eks Anggota Dewan Divonis 10 Bulan Penjara

Kuasa hukum terdakwa kasus perantara pembuatan ijazah palsu kecewa vonis hakim.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Januari 2021 | 13:19 WIB
Perantara Ijazah Palsu Eks Anggota Dewan Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa kasus perantara ijazah palsu eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo jalani sidang virtual. [foto: timesindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Terdakwa kasus ijazah palsu, Markus, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Terdakwa terbukti bersalah sebagai perantara pembuat ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir.

Vonis itu terbilang rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira mengatakan, vonis itu diyakini sudah tepat. Sebab, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Markus.

Baca Juga:Dihantam Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Kota Malang Naik 4,44 Persen

“Yang memberatkan, sudah melanggar undang-undang Sisdiknas, dan yang meringankan terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum, dan vonis itu sudah tepat sekali,” katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).

Penasihat Hukum terdakwa Husnan Taufiq mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab, kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus perantara pembuatan ijazah palsu tersebut.

“Dia tulus mulia ingin membantu orang lain, tapi bantuan itu disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya usai agenda sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (4/1/2021).

Menambahkan pernyataan rekannya, Kuasa Hukum terdakwa, Pradipto Atmasunu mengatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.

“Untuk banding kita masih pikir-pikir dulu, perlu musyawarah dengan keluarga dari klien kami juga bagaimana langkah selanjutnya, kita tunggu saja nanti ya,” ujarnya.

Baca Juga:GP Ansor Probolinggo Siap Merangkul Eks Anggota FPI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak