SuaraMalang.id - Juru parkir atau jukir di Kota Malang boleh tersenyum lebar.
Lantaran Pemkot Malang bakal menggaji jukir Rp 2,9 juta perbulan.
Dilansir dari beritajatim.com--media jejaring suara.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, dalam penerapan e-parking seluruh jukir mendapat pelatihan khusus. Setelah itu, mereka akan mendapat gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK), yakni sekitar Rp 2,9 juta per bulan.
“Tidak ada korban dari jukir. Jadi, jukir yang ada selama ini akan kami rekrut menjadi tenaga kontrak Dishub Kota Malang. Jika, biasanya, mereka pendapatannya sekitar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu per hari, diganti per bulan jadi Rp2,9 Juta,” kata Handi, Senin, (4/1/2021).
Baca Juga:Tepis Protes Anggaran BBM, Pemkab Jember Klaim Telah Cairkan Rp 394 Juta
Handi memastikan untuk jukir yang selama ini mencari rezeki di kompleks Stadion Gajayana, Kota Malang tetap diperdayakan. Untuk adaptasi dengan penerapan e-parking Dishub Kota Malang memberikan pelatihan atau pembekalan khusus secara bertahap. Sekaligus sosialisasi masing-masing tugasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta Dishub Kota Malang selektif dalam merekrut jukir. Terutama soal usia, Ia melarang melampaui 50 tahun. Menurutnya, jukir harus mampu memberikan kenyamanan dan rasa aman terhadap masyarakat yang akan parkir.
“Jukir yang direkrut usianya harus sesuai aturan. Jika ada jukir yang sudah tua, dan usianya melampaui, kami akan meminta anggota keluarganya yang sesuai dengan aturan umur yang direkrut. Hal ini semata-mata dilakukan untuk memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi masyarakat. Sehingga, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Sutiaji.