Kota Malang Menerapkan Jam Malam, Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggarnya

Jam malam berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Desember 2020 | 19:01 WIB
Kota Malang Menerapkan Jam Malam, Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggarnya
Petugas menutup jalan di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang menyatakan mulai memberlakukan jam malam, hari ini, Selasa (29/12/2020). Aturan itu menindaklanjut Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa pelaksanaan jam malam akan dilakukan hingga 8 Januari 2021. Tujuannya tidak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya saat perayaan malam pergantian tahun.

"Mulai hari ini sampai 8 Januari, diberlakukan jam malam," kata Sutiaji.

Ia melanjutkan, durasi jam malam itu mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca Juga:Pasien Positif Corona Memenuhi Kapasitas RS Saiful Anwar Malang

"Dalam SE Provinsi Jawa Timur, ada penerapan jam malam untuk membatasi aktivitas warga, yakni mulai pukul 20.00 malam hingga 04.00 pagi, ini juga kami terapkan di Kota Malang," sambung dia.

Jam malam, lanjut dia, berfungsi untuk membatasi aktivitas masyarakat, terutama tentang kerumunan orang, serta jam operasional usaha. Kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan lainnya, seperti hajatan, dan seremoni resepsi pernikahan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan, dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.

Jika terjadi pelanggaran jam malam hingga kerumunan, Pemda bisa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Sanksi atau hukumannya, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan izin sementara.

Baca Juga:Wali Kota Sutiaji Cerita Kengerian Terpapar Corona ke Pengurus NU

Selain itu, juga dilakukan pencabutan izin tetap, hingga denda, dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini