SuaraMalang.id - Pemkot Malang bakal mengawasi setiap Warga Negari Asing (WNA) yang berada di wilayahnya.
Menyusul diberlakukannya penutupan pintu kedatangan bagi WNA mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan Pemerintah Indonesia itu bertujuan mengantisipasi varian baru virus corona.
Dilansir dari beritajatim.com --media jejaring suara.com, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, telah meminta pihak hotel untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, WNA yang berkunjung ke Indonesia pasti bermalam baik di hotel maupun guest house.
Baca Juga:Ini Daftar Negara Laporkan Kasus Varian Baru Covid-19
“Berkaitan dengan WNA, Saya minta pihak hotel dan guest house melalui Disporapar (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) untuk melakukan anjuran sesuai dengan pemerintah pusat,” kata Sutiaji, Rabu (30/12/2020).
Dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah memperketat Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal yang berlaku, maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia. Jika hasil tesnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Setelah menjalani karantina selama lima hari, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan. Sementara, untuk perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Kami jalankan semua sesuai dengan aturan, mau tidak mau harus dilakukan karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Yang diperbolehkan hanya untuk urusan kedinasan,” tandasnya.
Baca Juga:Akhirnya, Varian Baru Virus Corona Ditemukan di AS