SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Malang memutuskan menutup seluruh tempat wisata, mulai 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Kebijakan itu diambil lantaran khawatir penambahan kasus Covid-19, khususnya klaster wisata. Kekinian Kabupaten Malang menyadang status zona oranye.
Hal itu diungkapkan langsung, Bupati Malang Sanusi usai menggelar Rapat Koordinasi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama Forkopimda di Ruang Anusopati Pemkab Malang, Senin (21/12/2020).
“Penutupan ini dikarenakan tempat wisata berpotensi terjadi kerumunan. Wisatawan membludak,” kata Sanusi seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com.
Bupati Sanusi melanjutkan, bahwa semua tempat wisata baik alam maupun buatan ditutup. Karena untuk mengantisipasi keramaian di tengah pandemi Covid-19. Hal itu juga telah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, agar tidak terjadi kerumunan melebihi 50 orang.
Penutupan tempat wisata, masih kata dia, akan disosialisasikan kepada pengelola wisata dan segera dibuatkan surat edaran (SE).
“Nanti yang melakukannya (sosialisasi) adalah Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang),” jelasnya.
Ia berharap semua pengelola wisata bisa memahami kebijakan ini.
“Dikarenakan ini masih dalam masa pandemi dan Kabupaten Malang masuk zona oranye,” imbuhnya.