Polisi Meringkus Pelaku Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19

Pelaku mengaku iseng menyebarkan hoaks.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 21 Desember 2020 | 17:29 WIB
Polisi Meringkus Pelaku Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19
Polisi merilis tersangka penyebar hoaks Malang zona hitam Covid-19 di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020). (Humas Polresta Malang Kota)

SuaraMalang.id - Polisi menangkap tersangka pembuat, dan penyebar hoaks atau berita bohong, berinisial AC (52). Pria asal  Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu terbukti menyebarkan informasi bohong tentang Kota Malang zona hitam penyebaran Covid-19.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kronologis bermula dari beredarnya pesan pada aplikasi percakapan instan, WhatsApp. Isi pesan tersebut menyatakan ‘Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapapun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari,’. Pesan tersebut beredar pada Minggu 13 Desember 2020.

Pesan berantai yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga mengklaim Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19.

“Atas kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat satu nama. Kami langsung lakukan penangkapan," kata Leonardus memimpin gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).

Meski postingan yang diunggah oleh tersangka sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut, untuk dijadikan barang bukti terkait kasus penyebaran hoaks.

"Polisi bisa tarik kembali dan bisa dijadikan barang bukti. Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata pria pernah menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, tersangka penyebar hoaks, AC, mengaku dirinya sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng.

"Saya hanya buat hiburan, nggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya satu jam dan sudah saya hapus," kelitnya.

Tersangka AC menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan tersebut.

"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat hukum sesuai Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini