Polisi Meringkus Pelaku Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19

Pelaku mengaku iseng menyebarkan hoaks.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 21 Desember 2020 | 17:29 WIB
Polisi Meringkus Pelaku Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Covid-19
Polisi merilis tersangka penyebar hoaks Malang zona hitam Covid-19 di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020). (Humas Polresta Malang Kota)

SuaraMalang.id - Polisi menangkap tersangka pembuat, dan penyebar hoaks atau berita bohong, berinisial AC (52). Pria asal  Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu terbukti menyebarkan informasi bohong tentang Kota Malang zona hitam penyebaran Covid-19.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kronologis bermula dari beredarnya pesan pada aplikasi percakapan instan, WhatsApp. Isi pesan tersebut menyatakan ‘Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapapun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari,’. Pesan tersebut beredar pada Minggu 13 Desember 2020.

Pesan berantai yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga mengklaim Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19.

“Atas kabar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat satu nama. Kami langsung lakukan penangkapan," kata Leonardus memimpin gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).

Meski postingan yang diunggah oleh tersangka sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut, untuk dijadikan barang bukti terkait kasus penyebaran hoaks.

"Polisi bisa tarik kembali dan bisa dijadikan barang bukti. Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata pria pernah menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, tersangka penyebar hoaks, AC, mengaku dirinya sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng.

"Saya hanya buat hiburan, nggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya satu jam dan sudah saya hapus," kelitnya.

Tersangka AC menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan tersebut.

"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat hukum sesuai Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong Subsider pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini