SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas I Malang menutup aktivitas pelayanan pada 15-18 Desember 2020. Sebab ada pegawai terpapar Corona Virus atau Covid-19.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, Joko Widodo, mengatakan kantor ditutup sementara lantaran harus disterilisasi akibat tiga orang pegawai konfirmasi positif Covid-19.
"Dilakukan penghentian layanan untuk sementara waktu, berkaitan dengan pegawai Kantor Imigrasi Malang yang positif Covid-19," kata Joko, Selasa (15/12/2020).
Joko melanjutkan, ketiga pegawai Kantor Imigrasi Malang yang terpapar virus itu bertugas pada bagian tata usaha. Kekinian, pihaknya sedang melakukan pelacakan atau tracing asal usul penularan.
Baca Juga:20 Pegawainya Terpapar Covid-19, PN Malang Tak Gelar Sidang Selama 5 Hari
Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang supaya ada penanganan lanjutan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, terkait penanggulangan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, aktivitas layanan, khususnya para pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal pada 15-18 Desember 2020, telah dilakukan penjadwalan ulang.
"Untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka," jelasnya.
Seperti diberitakan, awal Desember ini dilaporkan peningkatan kasus penularan virus di Kota Malang. Terakumulasi, ada 405 kasus baru pada kurun waktu 8 Desember hingga 14 Desember. Tertinggi terjadi pada 13 Desember 2020, total 124 kasus pasien positif baru.
Baca Juga:Cara Membuat Paspor Anak: Persyaratan dan Panduan
Kontributor : Aziz Ramadani