- Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkoba lintas daerah dengan menangkap tiga tersangka pada 26–29 Juni 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta 490 ribu butir pil dobel L.
- Tersangka menggunakan sistem ranjau dan ekspedisi, sementara dua orang penggerak utama sindikat kini masuk dalam status DPO polisi.
SuaraMalang.id - Dalam sebuah operasi selama empat hari, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah yang terorganisir rapi.
Tak main-main, barang bukti yang disita sebanyak dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan hampir setengah juta (490 ribu) butir pil dobel L.
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan maraton sejak 26 hingga 29 Juni 2026. Polisi menciduk tiga tersangka utama di lokasi berbeda yang saling terhubung.
Operasi dimulai pada 26 Juni, saat petugas meringkus pria berinisial AW di sebuah rumah di Kelurahan Lesanpuro. Di sana, polisi menemukan 90 ribu butir pil koplo yang dikemas rapi dalam puluhan botol plastik. Namun, itu baru puncaknya.
Hanya berselang beberapa jam, pengejaran berlanjut ke sebuah kos-kosan di wilayah Pakis. Di sana, tersangka MF tak berkutik saat petugas menemukan 200 ribu butir pil serupa dan paket sabu siap edar.
Puncaknya, pada 29 Juni, tim meringkus ANH di Kecamatan Sukun dengan temuan yang lebih mengejutkan berupa dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa sindikat ini bergerak bagai bayangan. Mereka jarang bertatap muka dengan pembeli.
"Para tersangka menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh barang di lokasi tertentu yang sudah disepakati, serta memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim paket haram tersebut," ujar Putu Kholis, Jumat (3/7/2026).
Pola ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya menyasar Kota Malang, melainkan memiliki jangkauan lintas daerah yang luas.
Baca Juga: MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor
Meski tiga kurir dan pengedar kelas kakap berinisial AW, MF, dan ANH sudah mengenakan baju tahanan, tugas polisi belum usai. Saat ini, identitas dua orang berinisial OK dan MS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kuat sebagai penggerak utama di balik pasokan barang haram tersebut.
Tersangka ANH kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, AW dan MF harus bersiap menghadapi dinginnya sel penjara hingga 12 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. (ANTARA)
Berita Terkait
-
MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor
-
Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung Malang Berakhir di Tangan Polisi
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya