Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:59 WIB
Polresta Malang Kota membongkar sindikat peredaran narkoba lintas daerah dengan menangkap tiga tersangka serta menyita dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan 490 ribu pil dobel L. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkoba lintas daerah dengan menangkap tiga tersangka pada 26–29 Juni 2026.
  • Polisi menyita barang bukti berupa dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta 490 ribu butir pil dobel L.
  • Tersangka menggunakan sistem ranjau dan ekspedisi, sementara dua orang penggerak utama sindikat kini masuk dalam status DPO polisi.

SuaraMalang.id - Dalam sebuah operasi selama empat hari, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil memutus rantai peredaran narkoba lintas daerah yang terorganisir rapi.

Tak main-main, barang bukti yang disita sebanyak dua kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan hampir setengah juta (490 ribu) butir pil dobel L.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan maraton sejak 26 hingga 29 Juni 2026. Polisi menciduk tiga tersangka utama di lokasi berbeda yang saling terhubung.

Operasi dimulai pada 26 Juni, saat petugas meringkus pria berinisial AW di sebuah rumah di Kelurahan Lesanpuro. Di sana, polisi menemukan 90 ribu butir pil koplo yang dikemas rapi dalam puluhan botol plastik. Namun, itu baru puncaknya.

Hanya berselang beberapa jam, pengejaran berlanjut ke sebuah kos-kosan di wilayah Pakis. Di sana, tersangka MF tak berkutik saat petugas menemukan 200 ribu butir pil serupa dan paket sabu siap edar.

Puncaknya, pada 29 Juni, tim meringkus ANH di Kecamatan Sukun dengan temuan yang lebih mengejutkan berupa dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa sindikat ini bergerak bagai bayangan. Mereka jarang bertatap muka dengan pembeli.

"Para tersangka menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh barang di lokasi tertentu yang sudah disepakati, serta memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim paket haram tersebut," ujar Putu Kholis, Jumat (3/7/2026).

Pola ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya menyasar Kota Malang, melainkan memiliki jangkauan lintas daerah yang luas.

Baca Juga: MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor

Meski tiga kurir dan pengedar kelas kakap berinisial AW, MF, dan ANH sudah mengenakan baju tahanan, tugas polisi belum usai. Saat ini, identitas dua orang berinisial OK dan MS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kuat sebagai penggerak utama di balik pasokan barang haram tersebut.

Tersangka ANH kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, AW dan MF harus bersiap menghadapi dinginnya sel penjara hingga 12 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. (ANTARA)

Load More