-
Pemkot Malang larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.
-
Kendaraan dinas ASN akan diparkir terpusat di Balai Kota.
-
ASN yang melanggar aturan mobil dinas terancam teguran dan sanksi.
SuaraMalang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur (Jatim), menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang perayaan Lebaran 2026.
Kebijakan terkait mobil dinas untuk mudik ini kembali diingatkan agar kendaraan operasional pemerintah tidak dipakai untuk kepentingan pribadi selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang secara khusus mengatur mobil dinas untuk mudik.
Namun demikian, aturan terkait penggunaan kendaraan dinas sebenarnya sudah jelas diatur oleh pemerintah pusat sehingga ASN diminta tetap mematuhinya.
"Secara resmi (surat edaran) belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai (mobil dinas) berarti semuanya tidak boleh memakai," kata Ali Muthohirin, Sabtu (7/3/2026).
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan atau operasional, bukan untuk aktivitas pribadi.
Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang diminta memperhatikan aturan tersebut dan tidak menggunakan fasilitas negara di luar fungsi yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah daerah berencana mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di satu lokasi sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai. Mobil dinas milik pemerintah daerah nantinya akan diparkirkan secara terpusat di Balai Kota Malang.
Kebijakan ini juga akan diperkuat melalui aturan teknis yang tengah disiapkan pemerintah kota. Dengan cara tersebut, penggunaan kendaraan dinas dapat diawasi secara lebih ketat selama masa libur Lebaran.
Ali Muthohirin menjelaskan bahwa kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan tertentu. Oleh karena itu, kendaraan tersebut harus digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan sesuai tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan demikian, kendaraan operasional pemerintah tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas ASN, termasuk kegiatan mudik Lebaran.
"Tapi kalau ketika hari H Lebaran mobil dinas digunakan untuk agenda dinas boleh-boleh saja," katanya.
Pemerintah Kota Malang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
"Kami akan tegur secara lisan dan sanksi peringatan akan kami berikan," katanya.
Kebijakan larangan mobil dinas untuk mudik sebenarnya bukan hal baru di lingkungan Pemkot Malang. Aturan ini telah diterapkan setiap tahun menjelang perayaan Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Connor Storrie Negosiasi Peran Antagonis di Film Ghost Rider MCU
-
ASN Bakal Dapat Jatah WFA Selama Nataru, Ini Tanggal yang Diusulkan
-
Bukan Kopdes, Suahasil Minta Gaji PNS hingga Dana Pensiun Langsung Disalurkan ke Rekening
-
Soal Usulan Pencairan Gaji ASN Lewat Kopdes, Suahasil: Tetap Langsung dari Rekening Bank
-
Menkop Usul Gaji PNS Dibayar lewat Kopdes, Suahasil: Idealnya Langsung ke Rekening
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang