Riki Chandra
Sabtu, 07 Maret 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Pemkot Malang larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.

  • Kendaraan dinas ASN akan diparkir terpusat di Balai Kota.

  • ASN yang melanggar aturan mobil dinas terancam teguran dan sanksi.

Pada tahun sebelumnya, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah diparkirkan secara serentak di area Mini Block Office yang berada di kawasan Balai Kota Malang. Kebijakan tersebut diberlakukan pada hari terakhir bekerja atau H-1 sebelum masa cuti bersama Lebaran.

Langkah ini kembali dilakukan tahun ini untuk memastikan tidak ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik selama masa libur Hari Raya Idul Fitri. (Antara)

Load More