Riki Chandra
Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:06 WIB
Mobil yang dirampas polisi gadungan di Malang diamankan polisi. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Polisi gadungan rampas mobil korban setelah pura-pura ingin membeli kendaraan.

  • Pelaku ancam korban pakai pistol mainan dan sempat memborgol.

  • Polisi tangkap pelaku dan amankan mobil serta barang bukti.

     

SuaraMalang.id - Kasus polisi gadungan yang merampas mobil milik seorang warga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Malang, Jawa Timur (Jatim).

Aksi kejahatan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, setelah pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk menguasai kendaraan milik korban.

Dalam kasus polisi gadungan ini, pelaku diketahui berinisial MS (40), warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Ia diduga merampas mobil Toyota Kijang Innova milik korban berinisial JA (20), seorang warga Lumajang. Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengunggah mobilnya untuk dijual melalui media sosial Facebook.

Modus polisi gadungan tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli kendaraan yang ditawarkan. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu untuk melihat langsung mobil yang dijual.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat pertemuan berlangsung pelaku meminta izin mencoba kendaraan dengan alasan melakukan uji coba atau test drive.

“Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (6/3/2026).

Namun, perjalanan yang awalnya dilakukan untuk mencoba kendaraan berubah menjadi ancaman. Ketika mobil melaju menuju wilayah Poncokusumo yang relatif sepi, pelaku tiba-tiba mengancam korban menggunakan pistol yang kemudian diketahui sebagai pistol mainan jenis revolver.

Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil. Dalam aksinya, pelaku juga sempat memborgol korban agar tidak dapat melakukan perlawanan.

“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.

Tidak hanya sendiri, pelaku juga dibantu seorang rekannya yang mengendarai sepeda motor. Rekan tersebut mengikuti perjalanan mobil dan ikut membantu menguasai korban.

Selama perjalanan, korban dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tersebut tidak kunjung dikirimkan, pelaku akhirnya menurunkan korban di jalan.

Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova beserta ponsel milik korban. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada Kamis (5/3/2026) malam.

Load More