Riki Chandra
Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:06 WIB
Mobil yang dirampas polisi gadungan di Malang diamankan polisi. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Polisi gadungan rampas mobil korban setelah pura-pura ingin membeli kendaraan.

  • Pelaku ancam korban pakai pistol mainan dan sempat memborgol.

  • Polisi tangkap pelaku dan amankan mobil serta barang bukti.

     

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova, STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya dalam kasus polisi gadungan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal.

“Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” tambah Bambang.

Load More