Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Maret 2025 | 05:19 WIB
Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang. [Instagram]

"Mensejahterakan ikan ikan cungkring disana ya bagus malahan," komentar akun @mitrap**************.

"Yang berwenang ayo di proses hukum, uu pencemaran lingkungan, kalo tidak di tindak, hal seperti ini tidak akan berhenti," @rudy**********.

"bisa d pidana gak si? trus apa guna nya warga bikin septic tank klo ujung2nya d buang ke sungai?" komentar @wahy******.

Larangan Pembuangan Tinja di Luar IPLT

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Diresmikan Presiden, Arema FC Bisa Gunakan Sebelum Liga 1 2024/2025 Selesai?

Permasalahan tinja atau lumpur tinja yang dalam hal ini termasuk limbah domestik sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017.

Perda tersebut mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik masyarakat. Disebutkan di peraturan tersebut mengenai teknis pembuangannya.

Di dalam Pasal 15 tertuang setiap orang yang melakukan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja wajib menggunakan alat angkut lumpur tinja yang memenuhi SNI atau standar nasional Indonesia.

Kemudian di Pasal 25 disebutkan mengenai larangan membuang air limbah selain air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah domestik; dan/atau membuang lumpur tinja di luar IPLT.

IPLT merupakan tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja. Pemkot Malang telah menyediakan pengeloaan IPLT, yakni Unit Pelaksana Teknis Pengelolahan Air Limbah (UPTPAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang yang ada di Supit Urang. Di sana limbah tersebut akan dikelola untuk dijernihkan dijadikan kompos lumpurnya.

Baca Juga: Nekat Buka Saat Ramadan, Belasan LC Terjaring Razia Polres Malang

Pemkot Malang terus mensosialisasikan untuk tidak membuang limbah domestik ke sungai, termasuk tinja ke sembarangan tempat. Sebab, hal itu akan menimbulkan penyakit dan bahaya lain. 

Load More