Perda tersebut mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik masyarakat. Disebutkan di peraturan tersebut mengenai teknis pembuangannya.
Di dalam Pasal 15 tertuang setiap orang yang melakukan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja wajib menggunakan alat angkut lumpur tinja yang memenuhi SNI atau standar nasional Indonesia.
Kemudian di Pasal 25 disebutkan mengenai larangan membuang air limbah selain air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah domestik; dan/atau membuang lumpur tinja di luar IPLT.
IPLT merupakan tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja. Pemkot Malang telah menyediakan pengeloaan IPLT, yakni Unit Pelaksana Teknis Pengelolahan Air Limbah (UPTPAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang yang ada di Supit Urang. Di sana limbah tersebut akan dikelola untuk dijernihkan dijadikan kompos lumpurnya.
Pemkot Malang terus mensosialisasikan untuk tidak membuang limbah domestik ke sungai, termasuk tinja ke sembarangan tempat. Sebab, hal itu akan menimbulkan penyakit dan bahaya lain.
Membuang lumpur tinja ke sungai bisa menyebabkan air mengandung bakteri, tentu ini membahayakan masyarakat. Kemudian imbah cucian atau limbah industri yang dibuang sembarangan dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya.
Pemkot Malang telah mengimbau pembuangan lumpur tinja ke tempat yang semestinya dan menjaga pola hidup sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos