SuaraMalang.id - Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang. Aksi tersebut viral di media sosial dan sempat bikin heboh.
Dalam video yang beredar, salah satunya dibagikan akun Instagram @info_malang terlihat sebuah truk sedot WC berwarna merah berhenti di tepi jembatan.
Truk tersebut diduga sedang membuang limbah tinja ke sungai. Terlihat beberapa air di bawahnya berwarna berbeda dengan yang ada. Tampak kerus seperti bekas kotoran manusia.
Dari rekaman terlihat kejadian truk sedot WC berhenti dan diduga membuang tinja atau lumpur tinja diperkirakan pada malam hari.
"Meneruskan laporan warga. Malam ini sebuah mobil sedot wc tertangkap kamera membuang hasil sedotannya di sungai kecil jl Bukit Barisan. Kayak gini harusnya tidak boleh kan @dlhkotamalang ?" tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/3/2025).
Informasinya, truk tersebut membuang tinja ke sungai yang ada di wilayah RT 001 wilayah RW 006, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Video aktivitas truk merah diduga membuang lumpur tinja ke sungai tersebut diambil pada Senin (16/3/2025).
Pihak kelurahan maupun rukun tetangga setempat telah menerima laporan adanya truk sedot WC yang diduga membuang tinja ke sungai tersebut. Lokasi diduga tempat pembuangan tinja tersebut memang sepi saat malam hari.
Warga sebenarnya sempat akan menegur truk tangki pengangkut limbah lumpur tinja tersebut agar tidak membuangnya sembarang. Namun, belum sempat diberi tahu sudah pergi terlebih dahulu.
Unggahan tersebut memantik komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut. Namun ada juga yang memberikan komentar guyonan.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Diresmikan Presiden, Arema FC Bisa Gunakan Sebelum Liga 1 2024/2025 Selesai?
"Harus ada tindakan yg lebih tegas," tulis akun @onl******.
"Mensejahterakan ikan ikan cungkring disana ya bagus malahan," komentar akun @mitrap**************.
"Yang berwenang ayo di proses hukum, uu pencemaran lingkungan, kalo tidak di tindak, hal seperti ini tidak akan berhenti," @rudy**********.
"bisa d pidana gak si? trus apa guna nya warga bikin septic tank klo ujung2nya d buang ke sungai?" komentar @wahy******.
Larangan Pembuangan Tinja di Luar IPLT
Permasalahan tinja atau lumpur tinja yang dalam hal ini termasuk limbah domestik sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah
-
Topeng Ayah Mantan Pacar: Aksi Bejat Driver Ojol di Malang Terbongkar Berkat Firasat Guru