Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Maret 2025 | 05:19 WIB
Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang. [Instagram]

SuaraMalang.id - Sebuah truk sedot WC diduga membuang tinja ke sungai yang ada di Kota Malang. Aksi tersebut viral di media sosial dan sempat bikin heboh. 

Dalam video yang beredar, salah satunya dibagikan akun Instagram @info_malang terlihat sebuah truk sedot WC berwarna merah berhenti di tepi jembatan.

Truk tersebut diduga sedang membuang limbah tinja ke sungai. Terlihat beberapa air di bawahnya berwarna berbeda dengan yang ada. Tampak kerus seperti bekas kotoran manusia.

Dari rekaman terlihat kejadian truk sedot WC berhenti dan diduga membuang tinja atau lumpur tinja diperkirakan pada malam hari.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Diresmikan Presiden, Arema FC Bisa Gunakan Sebelum Liga 1 2024/2025 Selesai?

"Meneruskan laporan warga. Malam ini sebuah mobil sedot wc tertangkap kamera membuang hasil sedotannya di sungai kecil jl Bukit Barisan. Kayak gini harusnya tidak boleh kan @dlhkotamalang ?" tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/3/2025).

Informasinya, truk tersebut membuang tinja ke sungai yang ada di wilayah RT 001 wilayah RW 006, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Video aktivitas truk merah diduga membuang lumpur tinja ke sungai tersebut diambil pada Senin (16/3/2025).

Pihak kelurahan maupun rukun tetangga setempat telah menerima laporan adanya truk sedot WC yang diduga membuang tinja ke sungai tersebut. Lokasi diduga tempat pembuangan tinja tersebut memang sepi saat malam hari.

Warga sebenarnya sempat akan menegur truk tangki pengangkut limbah lumpur tinja tersebut agar tidak membuangnya sembarang. Namun, belum sempat diberi tahu sudah pergi terlebih dahulu. 

Unggahan tersebut memantik komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut. Namun ada juga yang memberikan komentar guyonan. 

Baca Juga: Nekat Buka Saat Ramadan, Belasan LC Terjaring Razia Polres Malang

"Harus ada tindakan yg lebih tegas," tulis akun @onl******.

"Mensejahterakan ikan ikan cungkring disana ya bagus malahan," komentar akun @mitrap**************.

"Yang berwenang ayo di proses hukum, uu pencemaran lingkungan, kalo tidak di tindak, hal seperti ini tidak akan berhenti," @rudy**********.

"bisa d pidana gak si? trus apa guna nya warga bikin septic tank klo ujung2nya d buang ke sungai?" komentar @wahy******.

Larangan Pembuangan Tinja di Luar IPLT

Permasalahan tinja atau lumpur tinja yang dalam hal ini termasuk limbah domestik sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2017.

Perda tersebut mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik masyarakat. Disebutkan di peraturan tersebut mengenai teknis pembuangannya.

Di dalam Pasal 15 tertuang setiap orang yang melakukan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja wajib menggunakan alat angkut lumpur tinja yang memenuhi SNI atau standar nasional Indonesia.

Kemudian di Pasal 25 disebutkan mengenai larangan membuang air limbah selain air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah domestik; dan/atau membuang lumpur tinja di luar IPLT.

IPLT merupakan tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja. Pemkot Malang telah menyediakan pengeloaan IPLT, yakni Unit Pelaksana Teknis Pengelolahan Air Limbah (UPTPAL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang yang ada di Supit Urang. Di sana limbah tersebut akan dikelola untuk dijernihkan dijadikan kompos lumpurnya.

Pemkot Malang terus mensosialisasikan untuk tidak membuang limbah domestik ke sungai, termasuk tinja ke sembarangan tempat. Sebab, hal itu akan menimbulkan penyakit dan bahaya lain. 

Membuang lumpur tinja ke sungai bisa menyebabkan air mengandung bakteri, tentu ini membahayakan masyarakat. Kemudian imbah cucian atau limbah industri yang dibuang sembarangan dapat menjadi sarang nyamuk DB, lalat dan lainnya. 

Pemkot Malang telah mengimbau pembuangan lumpur tinja ke tempat yang semestinya dan menjaga pola hidup sehat.

Load More