SuaraMalang.id - Wacana relokasi SMAN 8 tengah ramai menjadi pembahasan publik Kota Malang. Muncul petisi penolakan terhadap rencana tersebut secara online.
Kabar relokasi SMAN 8 Malang itu muncul usai Universitas Negeri Malang (UM) yang akan menggunakan lahan sekolah yang merupakan asetnya. Menurut informasi, pihak kampus telah mengeluarkan surat tertanggal 13 Januari 2025 terkait pemanfaatan lahan sekolah.
Merespons itu, petisi penolakan tersebar masih secara daring di laman Change.org.
Dilihat Suara Malang hingga Minggu (16/3/2025) pagi, petisi tersebut sudah ditandatangani 2.214 orang.
Baca Juga: Longsor di Desa Ngadas, Jalur ke Bromo dan Ranupani dari Malang Tertutup
Petisi penolakan relokasi SMA Negeri 8 itu disebut diiniasi komunitas pendidikan di Kota Malang. Mereka beralasan lembaga ini telah membentuk generasi-generasi pemimpin masa depan yang luar biasa dan telah banyak yang berkiprah sampai tingkat nasional.
Komunitas ini meminta Gubernur Jawa Timur, Rektor UM, dan Menristekdikti untuk memberikan keputusan yang terbaik terkait kebijakan tersebut.
"Atas nama komunitas pendidikan di kota Malang, kami mendesak Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rektor Universitas Negeri Malang Bapak Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi Bapak Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., untuk segera memberikan resolusi yang bijaksana," tulis petisi tersebut.
SMAN 8 Malang didirikan pada 20 Februari 1973. Awalnya didirikan sebagai Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang. Sekolah menempati gedung Tempat Pendidikan Ketrampilan (TPK) di Jalan Yogyakarta (Jalan Veteran sekarang).
Berada di bawah naungan Balitbang Dikbud bersama pendidikan tinggi, sekolah PPSP merupakan wahana untuk uji coba, yakni berupa penelitian, pembaharuan, dan pengembangan sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Apes! Sedang Mandi di Sumber Air Gondang, 2 Warga Malang Tiba-tiba Dibacok Orang
Kemudian baru pada 1986 dialihkan ke Ditjen Dikdasmen Depdikbud melalui kebijaksanaan Mendikbud melalui SK No. 07/U/1986. Rektor UM mengeluarkan SK No. 0384/Kep/PT 28/C/86 yang melimpahkan guru dan pegawai untuk dikelola oleh Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Timur.
Tujuan pelimpahan tersebut juga sebagai penertiban administrasi sekolah di bawah Depdikbud.
Berita Terkait
-
10 Kuliner di Malang yang Wajib Dicoba Saat Buka Puasa
-
Beda dengan Rano Karno, Pramono Tak Mau Bicara Relokasi Warga Korban Banjir: Takut Dikira Ngarang
-
Kompromi Politik Megawati-Prabowo, Retret Khusus Kepala Daerah PDIP Akan Digelar?
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
-
Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
-
Surplus Neraca Perdagangan RI Mulai Kehabisan 'Bahan Bakar'
-
Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
-
Beda Nasib Mees Hilgers dan Dean James Jelang Gabung Timnas Indonesia
Terkini
-
Salip Prudential & Pfizer, Ini Rahasia BRI Jadi Merek Indonesia Termahal di Dunia
-
Waspada 5 Titik Macet di Kota Batu Saat Libur Lebaran, Jangan Sampai Terjebak
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI: Festival Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
-
Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
SMAN 8 Malang Terancam Relokasi, Muncul Petisi Penolakan