Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Senin, 17 Februari 2025 | 15:57 WIB
ILUSTRASI - Jemaah haji dari Kloter SUB 01 saat akan berangkat kembali ke tanah air dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024) malam. [MCH 2024]

"Proses perpindahan PIN antar-PIHK ini bisa dilakukan sesuai pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili masing-masing," tambah Nugraha.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan sisa kuota haji khusus dapat segera terisi, sehingga para jemaah yang telah menunggu lama bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

Load More