SuaraMalang.id - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi memperpanjang masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M.
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu tahap pertama, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Sebelumnya, tahap pertama konfirmasi dan pelunasan dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan pembayaran, sementara 3.235 jemaah yang awalnya berstatus cadangan kini telah masuk dalam kuota resmi Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M.
"Karena masih ada sisa kuota, maka kami kembali membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
Prioritas Perpanjangan Konfirmasi dan Pelunasan
Perpanjangan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
Adapun jemaah yang diprioritaskan dalam tahap perpanjangan ini meliputi:
- Jemaah haji khusus yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan.
- Pendamping jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah haji yang berada dalam urutan berikutnya di daftar tunggu.
"Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka mulai 17–21 Februari 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal," jelas Nugraha.
Jemaah Haji dari PIHK Tidak Aktif Bisa Melakukan Perpindahan
Baca Juga: 44 Lansia Malang Siap Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Berusia 97 Tahun
Selain itu, bagi jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran, tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, pelunasan tetap bisa dilakukan melalui PIHK lain yang masih aktif.
Berita Terkait
-
Jelang Musim Haji, BRIS Mulai Tebar Kartu BSI Debit Mabrur ke Calon Jemaah
-
Jemaah Haji 2025 akan Santap Hidangan Selera Nusantara, Kemenag Kirim 475 Ton Bumbu
-
Visa Haji 2025: 32.000 Sudah Terbit, Kemenag Ngebut Proses Dokumen Jemaah
-
Digagalkan di Bandara Soetta, 10 Calon Jemaah Haji Ilegal Nekat ke Tanah Suci Pakai Visa Kerja
-
Kemenag Targetkan Peningkatan Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Inovasi dan Tradisi: Sinergi BRI dan Pengusaha Batik Tulis
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling