SuaraMalang.id - Sebanyak 88 warga Kota Malang melahirkan di luar negeri dalam dua tahun terakhir. Meski lahir di negara lain, status kewarganegaraan anak-anak mereka tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Malang, Roos Asri Ratna W, merinci bahwa pada 2023 terdapat 67 laporan, sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 21 laporan.
"Mereka melapor dulu ke kedutaan besar, kemudian keluarga yang tinggal di Kota Malang ikut melaporkan ke kami," ujar Roos Asri, yang akrab disapa Etna, Minggu (16/2/2025).
Bagi warga yang melahirkan di luar negeri, pencatatan sipil tetap wajib dilakukan dengan mengajukan laporan ke Dispendukcapil Kota Malang.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit di negara tempat tinggal.
- Jika sudah memiliki akta kelahiran dari negara tersebut, cukup dilakukan pencatatan tanpa perlu membuat dokumen baru.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Etna, pencatatan ini sangat penting, terutama jika keluarga ingin kembali ke Indonesia. Dengan pencatatan tersebut, anak yang lahir di luar negeri bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pencatatan juga berguna untuk pengurusan paspor dan kebutuhan administrasi lain di negara tempat tinggal.
"Jika tidak dicatat, anak-anak ini bisa mengalami kendala saat ingin kembali ke Indonesia atau mengurus dokumen resmi," jelasnya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?
Terkait waktu pengurusan, Etna menyebut bahwa lamanya proses tergantung pada masing-masing pemohon.
"Kadang ada yang baru sadar cukup lama kalau belum mengurus. Tapi kalau dokumennya lengkap, biasanya bisa selesai dalam tiga hari," katanya.
Namun, jika ada pengurusan dalam jumlah besar atau dalam satu paket keluarga, maka waktu penyelesaian bisa lebih lama.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?
-
39 Sekolah Rusak di Malang Segera Diperbaiki, Cek Sekolahmu
-
Wahyu Hidayat Tidak Akan Gelar Perayaan Akbar Usai Dilantik Jadi Wali Kota Malang
-
Isra Miraj dan Cap Go Meh Bersatu di Malang, Barongsai Jadi Simbol Harmoni
-
Wali Kota Malang Baru Tolak Seremonial, Pilih Fokus Atasi Banjir dan Macet
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC