SuaraMalang.id - Sebanyak 88 warga Kota Malang melahirkan di luar negeri dalam dua tahun terakhir. Meski lahir di negara lain, status kewarganegaraan anak-anak mereka tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Malang, Roos Asri Ratna W, merinci bahwa pada 2023 terdapat 67 laporan, sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 21 laporan.
"Mereka melapor dulu ke kedutaan besar, kemudian keluarga yang tinggal di Kota Malang ikut melaporkan ke kami," ujar Roos Asri, yang akrab disapa Etna, Minggu (16/2/2025).
Bagi warga yang melahirkan di luar negeri, pencatatan sipil tetap wajib dilakukan dengan mengajukan laporan ke Dispendukcapil Kota Malang.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit di negara tempat tinggal.
- Jika sudah memiliki akta kelahiran dari negara tersebut, cukup dilakukan pencatatan tanpa perlu membuat dokumen baru.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Etna, pencatatan ini sangat penting, terutama jika keluarga ingin kembali ke Indonesia. Dengan pencatatan tersebut, anak yang lahir di luar negeri bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pencatatan juga berguna untuk pengurusan paspor dan kebutuhan administrasi lain di negara tempat tinggal.
"Jika tidak dicatat, anak-anak ini bisa mengalami kendala saat ingin kembali ke Indonesia atau mengurus dokumen resmi," jelasnya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?
Terkait waktu pengurusan, Etna menyebut bahwa lamanya proses tergantung pada masing-masing pemohon.
"Kadang ada yang baru sadar cukup lama kalau belum mengurus. Tapi kalau dokumennya lengkap, biasanya bisa selesai dalam tiga hari," katanya.
Namun, jika ada pengurusan dalam jumlah besar atau dalam satu paket keluarga, maka waktu penyelesaian bisa lebih lama.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?
-
39 Sekolah Rusak di Malang Segera Diperbaiki, Cek Sekolahmu
-
Wahyu Hidayat Tidak Akan Gelar Perayaan Akbar Usai Dilantik Jadi Wali Kota Malang
-
Isra Miraj dan Cap Go Meh Bersatu di Malang, Barongsai Jadi Simbol Harmoni
-
Wali Kota Malang Baru Tolak Seremonial, Pilih Fokus Atasi Banjir dan Macet
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC