SuaraMalang.id - Sebanyak 88 warga Kota Malang melahirkan di luar negeri dalam dua tahun terakhir. Meski lahir di negara lain, status kewarganegaraan anak-anak mereka tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Malang, Roos Asri Ratna W, merinci bahwa pada 2023 terdapat 67 laporan, sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 21 laporan.
"Mereka melapor dulu ke kedutaan besar, kemudian keluarga yang tinggal di Kota Malang ikut melaporkan ke kami," ujar Roos Asri, yang akrab disapa Etna, Minggu (16/2/2025).
Bagi warga yang melahirkan di luar negeri, pencatatan sipil tetap wajib dilakukan dengan mengajukan laporan ke Dispendukcapil Kota Malang.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit di negara tempat tinggal.
- Jika sudah memiliki akta kelahiran dari negara tersebut, cukup dilakukan pencatatan tanpa perlu membuat dokumen baru.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Etna, pencatatan ini sangat penting, terutama jika keluarga ingin kembali ke Indonesia. Dengan pencatatan tersebut, anak yang lahir di luar negeri bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pencatatan juga berguna untuk pengurusan paspor dan kebutuhan administrasi lain di negara tempat tinggal.
"Jika tidak dicatat, anak-anak ini bisa mengalami kendala saat ingin kembali ke Indonesia atau mengurus dokumen resmi," jelasnya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?
Terkait waktu pengurusan, Etna menyebut bahwa lamanya proses tergantung pada masing-masing pemohon.
"Kadang ada yang baru sadar cukup lama kalau belum mengurus. Tapi kalau dokumennya lengkap, biasanya bisa selesai dalam tiga hari," katanya.
Namun, jika ada pengurusan dalam jumlah besar atau dalam satu paket keluarga, maka waktu penyelesaian bisa lebih lama.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?
-
39 Sekolah Rusak di Malang Segera Diperbaiki, Cek Sekolahmu
-
Wahyu Hidayat Tidak Akan Gelar Perayaan Akbar Usai Dilantik Jadi Wali Kota Malang
-
Isra Miraj dan Cap Go Meh Bersatu di Malang, Barongsai Jadi Simbol Harmoni
-
Wali Kota Malang Baru Tolak Seremonial, Pilih Fokus Atasi Banjir dan Macet
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?