SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial MA (33) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, pada Jumat (14/2/2025).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa MA menggunakan modus menyamar sebagai buruh bangunan untuk mendapatkan kepercayaan sebelum akhirnya melarikan motor korban.
"Pelaku berpura-pura menjadi buruh bangunan harian dan diterima bekerja oleh korban. Namun, setelah beberapa jam bekerja, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban," ungkap AKP Dadang, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya
Korban Merekrut Pelaku Lewat Facebook
Kasus ini bermula pada 5 November 2024 di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Korban, Epriyono (47), awalnya merekrut pelaku sebagai pekerja tambahan melalui Facebook.
Saat mulai bekerja, MA terlihat seperti buruh bangunan pada umumnya, bahkan sempat membantu mengangkut material.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak mengambil alat kerja, ia menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang, beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok motor.
Baca Juga: Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen, yang kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku di Wonosari
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, MA diketahui berada di wilayah Kecamatan Wonosari.
Unit Reskrim Polsek Kepanjen pun berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan pelaku," jelas AKP Dadang.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja, terutama dari media sosial, untuk menghindari kejadian serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kocak! Niat Mencuri, Maling Ini Justru Kehilangan Motornya
-
Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
-
Polres Malang Luruskan Isu Stadion Kanjuruhan Dibakar Massa Minggu Malam, Memang Ada Api Tapi Ini yang Terjadi
-
Pergoki Aksi Pencurian Sepeda Motor di BSD, Pengemudi Ojol Ditodong Pistol
-
Gaya Hedonnya Viral, Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Ternyata Cuma Rp304 Juta
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat