Penumpang mengantre untuk naik bus Macito di kawasan Kajoetangan Heritage, Minggu (3/4/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
- Hanya tersedia Senin - Kamis.
- Kapasitas maksimal: 36 orang dewasa / 58 anak-anak.
- Pengajuan harus dilakukan H-14 dengan surat resmi ke Kepala Disporapar Kota Malang.
- Konfirmasi dari admin diberikan maksimal H+4 setelah pengajuan.
- Jika jadwal penuh, admin akan menjadwalkan ulang tanpa perlu mengajukan surat ulang.
Lokasi pool, jadwal operasional, serta aturan perjalanan sama seperti metode lainnya.
Tata Tertib Penumpang Bus Macito
Agar perjalanan lebih aman dan nyaman, setiap penumpang wajib mematuhi aturan berikut:
- Bersikap sopan selama perjalanan.
- Follow akun Instagram dan TikTok @disporaparkotamalang serta subscribe YouTube Disporapar Kota Malang.
- Memberikan prioritas kursi kepada disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Dilarang naik jika dalam kondisi kurang sehat.
- Dilarang mengeluarkan anggota tubuh saat bus berjalan.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam bus.
- Dilarang merokok/vape, membuang sampah sembarangan, atau membawa hewan peliharaan.
- Dilarang melakukan promosi atau komersialisasi selama perjalanan tanpa izin resmi.
- Dilarang memberikan tip kepada petugas dalam bentuk apapun.
- Content creator yang ingin merekam video profesional wajib mengajukan izin tertulis.
- Rombongan lebih dari 10 orang harus mengajukan surat permohonan H-14 sebelum keberangkatan.
Aturan baru Bus Macito ini mulai berlaku pada awal tahun 2025. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat, perjalanan wisata keliling Kota Malang semakin tertib, nyaman, dan menyenangkan bagi semua penumpang.
Bagi yang berencana menikmati wisata gratis dengan bus Macito, pastikan untuk mengikuti SOP terbaru agar perjalanan lebih lancar. Selamat menikmati keindahan Kota Malang dengan Bus Macito!
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sadis! 25 Kucing Tewas Diracun di Malang, Pelaku Pria Tua Misterius?
-
Jalan Diblokir, Spanduk Protes Dipasang: Warga Geram Grill Drainase Graha Agung Rusak
-
5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin
-
LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
-
Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!