Penumpang mengantre untuk naik bus Macito di kawasan Kajoetangan Heritage, Minggu (3/4/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
- Hanya tersedia Senin - Kamis.
- Kapasitas maksimal: 36 orang dewasa / 58 anak-anak.
- Pengajuan harus dilakukan H-14 dengan surat resmi ke Kepala Disporapar Kota Malang.
- Konfirmasi dari admin diberikan maksimal H+4 setelah pengajuan.
- Jika jadwal penuh, admin akan menjadwalkan ulang tanpa perlu mengajukan surat ulang.
Lokasi pool, jadwal operasional, serta aturan perjalanan sama seperti metode lainnya.
Tata Tertib Penumpang Bus Macito
Agar perjalanan lebih aman dan nyaman, setiap penumpang wajib mematuhi aturan berikut:
- Bersikap sopan selama perjalanan.
- Follow akun Instagram dan TikTok @disporaparkotamalang serta subscribe YouTube Disporapar Kota Malang.
- Memberikan prioritas kursi kepada disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Dilarang naik jika dalam kondisi kurang sehat.
- Dilarang mengeluarkan anggota tubuh saat bus berjalan.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam bus.
- Dilarang merokok/vape, membuang sampah sembarangan, atau membawa hewan peliharaan.
- Dilarang melakukan promosi atau komersialisasi selama perjalanan tanpa izin resmi.
- Dilarang memberikan tip kepada petugas dalam bentuk apapun.
- Content creator yang ingin merekam video profesional wajib mengajukan izin tertulis.
- Rombongan lebih dari 10 orang harus mengajukan surat permohonan H-14 sebelum keberangkatan.
Aturan baru Bus Macito ini mulai berlaku pada awal tahun 2025. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih ketat, perjalanan wisata keliling Kota Malang semakin tertib, nyaman, dan menyenangkan bagi semua penumpang.
Bagi yang berencana menikmati wisata gratis dengan bus Macito, pastikan untuk mengikuti SOP terbaru agar perjalanan lebih lancar. Selamat menikmati keindahan Kota Malang dengan Bus Macito!
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sadis! 25 Kucing Tewas Diracun di Malang, Pelaku Pria Tua Misterius?
-
Jalan Diblokir, Spanduk Protes Dipasang: Warga Geram Grill Drainase Graha Agung Rusak
-
5 Tuntutan HMI Terkait Hiburan Malam di Malang: Dari Batasi Jam Operasional Hingga Moratorium Izin
-
LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
-
Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering