SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial HM (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota akibat dugaan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, ST (50).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. HM ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/2/2025) siang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Unit Reskrim Polsek Sukun telah mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (15/2/2025).
Kronologi Penganiayaan
Baca Juga: 5 Hari Tak ke Masjid, Pria di Malang Ditemukan Tak Bernyawa
Menurut hasil penyelidikan, insiden ini bermula dari candaan yang berujung pada perselisihan.
Pelaku dan korban awalnya saling olok-olokan hingga akhirnya HM tersinggung dan langsung menganiaya ST.
"Mereka berdua saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan candaan itu hingga berujung penganiayaan," terang Yudi.
Dalam aksi penganiayaannya, HM memukul dan menendang korban berkali-kali, menyebabkan ST mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian pipi serta mulut.
Meski sempat menahan diri, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukun beberapa hari setelah kejadian.
Baca Juga: Miris! Gadis 19 Tahun Dikeroyok 4 ABG di Malang, Kini Jalani Trauma Healing
Laporan tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka-luka akibat pemukulan.
Yudi juga menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian. Insiden ini murni dipicu oleh emosi akibat candaan yang dianggap berlebihan.
"Saat kejadian, baik pelaku maupun korban dalam kondisi sadar, tidak sedang mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang," tambahnya.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motif lain di balik kejadian ini.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomunikasi guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat