SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diringkus oleh Polres Malang atas kasus perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1/2025) dini hari di kediaman pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 23 Desember 2024.
Korban berinisial F (30), warga Kecamatan Pagelaran, sedang menginap seorang diri di penginapan tersebut.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang tidak menaruh curiga membuka pintu kamar penginapan setelah diketuk oleh pelaku. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung masuk dan memukul korban hingga kehilangan kesadaran,” ujar Dadang.
Setelah menganiaya korban, RA mengambil tiga ponsel milik korban, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai Rp2 juta.
Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen dua hari setelah insiden.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
“Berdasarkan hasil identifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah pelaku,” jelas Dadang.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang.
Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya, dengan mengincar korban yang dianggap lengah.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan serupa di lokasi lain.
RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di tempat yang relatif sepi,” tutup Dadang.
Berita Terkait
-
Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
-
Kepergok Curi Motor di Warung Makan, Pemuda 20 Tahun di Malang Jadi Bulan-bulanan Warga
-
Eks Karyawan Bobol Toko Handphone, Curi Realme 13 Demi Beli Redmi Note 10 Pro
-
Remaja Gagal Curi Motor di Depan Ponpes, Tertangkap Usai Kepergok Warga dan Terekam CCTV
-
Driver Ojol Kritis Usai Dibacok di Rumah Selingkuhannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia
-
Dana Kaget Sesi Sore, Ada Saldo Rp 189 Ribu Untuk Bekal Malam Minggu