Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:05 WIB
Bus pariwisata mengalami kecalakaan di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam. ANTARA/Ananto Pradana

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kecelakaan di Kota Batu yang menewaskan 4 orang korban meninggal dunia pada 8 Januari 2025.

Satu tersangka merupakan pemiliki perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali.

Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan telah menetapkan pemilik bus dengan nomor polisi DK 7942 GB sebagai tersangka.

Penetapan RW sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan beberapa bukti.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?

"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Andi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan jika penyebab kecelakaan diduga tidak hanya karena faktor kelalaian manusia, tetapi juga sistem pengereman yang tak berfungsi.

Pemilik mengetahui jika sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak. "Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujar dia.

Selain itu, uji angkut dan KIR bus juga sudah kedaluarsa.

Akibat perbuatannya, RW terancam dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Detik-Detik Rush Oleng Tabrak Bus di Tol Malang-Pandaan, Terekam Kamera

"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata dia. [Antara]

Load More