SuaraMalang.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kecelakaan di Kota Batu yang menewaskan 4 orang korban meninggal dunia pada 8 Januari 2025.
Satu tersangka merupakan pemiliki perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali.
Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan telah menetapkan pemilik bus dengan nomor polisi DK 7942 GB sebagai tersangka.
Penetapan RW sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan beberapa bukti.
"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Andi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan jika penyebab kecelakaan diduga tidak hanya karena faktor kelalaian manusia, tetapi juga sistem pengereman yang tak berfungsi.
Pemilik mengetahui jika sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak. "Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujar dia.
Selain itu, uji angkut dan KIR bus juga sudah kedaluarsa.
Akibat perbuatannya, RW terancam dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan