SuaraMalang.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kecelakaan di Kota Batu yang menewaskan 4 orang korban meninggal dunia pada 8 Januari 2025.
Satu tersangka merupakan pemiliki perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali.
Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan telah menetapkan pemilik bus dengan nomor polisi DK 7942 GB sebagai tersangka.
Penetapan RW sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan beberapa bukti.
"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Andi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan jika penyebab kecelakaan diduga tidak hanya karena faktor kelalaian manusia, tetapi juga sistem pengereman yang tak berfungsi.
Pemilik mengetahui jika sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak. "Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal korban empat meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujar dia.
Selain itu, uji angkut dan KIR bus juga sudah kedaluarsa.
Akibat perbuatannya, RW terancam dijerat Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tol Malang-Pandaan: Rush vs Bus, Kondisi Jalan Licin Jadi Pemicu?
"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang