SuaraMalang.id - Penyelidikan terhadap kecelakaan beruntun yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu pada 8 Januari 2025 terus berkembang.
Setelah sopir bus berinisial MAS (46) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (33), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu.
“Tadi malam kami menetapkan tersangka inisial RW, warga Denpasar Bali, sebagai pemilik kendaraan bus Hino DK 7942 GB yang terlibat kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
RW diduga sengaja mengoperasikan bus yang tidak laik jalan dan tidak memenuhi syarat keselamatan.
Kapolres Batu menjelaskan bahwa bus tersebut tidak menjalani perawatan rutin dan tidak memiliki uji KIR berkala.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 315 ayat 1 junto Pasal 311 ayat 2 hingga 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP,” ungkapnya.
Ancaman hukuman bagi RW adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk:
- Bus Hino DK 7942 GB.
- 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua yang rusak dalam kecelakaan.
- 2 unit handphone milik MAS dan RW.
- Surat hasil pengecekan bus.
- Akta pendirian PT Sakhindra Cemerlang Wisata.
Kecelakaan beruntun pada 8 Januari 2025 di Kota Batu mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka.
Baca Juga: Kota Batu Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Imbas 2 Kecelakaan Maut
Bus Sakhindra Trans yang dikemudikan MAS menabrak 16 kendaraan setelah mengalami rem blong.
“Dari hasil penyelidikan, aktivitas PO bus ini juga dinyatakan tanpa izin trayek. Bus yang terlibat dalam kecelakaan serta tiga bus lainnya tidak memiliki izin operasional,” tambah Kapolres Batu.
Dari ketiga bus lain yang tidak terlibat kecelakaan, dua telah diperbaiki dan dinyatakan laik fungsi oleh Dinas Perhubungan.
Kapolres Batu menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan otobus untuk mematuhi aturan keselamatan, termasuk perawatan kendaraan dan pengujian berkala.
“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab utama, dan pelanggaran berat seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dengan penetapan RW sebagai tersangka, Polres Batu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha transportasi yang lalai dalam memenuhi standar keselamatan.
Berita Terkait
-
Kota Batu Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Imbas 2 Kecelakaan Maut
-
Bus Wisata Lindas Kakek 75 Tahun di Batu, Sopir Diperiksa Polisi
-
Kronologi Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu
-
Tragis! Kakek Tukang Ojek Tewas Terlindas Bus Pariwisata di Batu
-
Brak! Pikap Hantam Pagar Rumah di Batu, Sopir Ngantuk
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap