SuaraMalang.id - Penyelidikan terhadap kecelakaan beruntun yang melibatkan bus pariwisata di Kota Batu pada 8 Januari 2025 terus berkembang.
Setelah sopir bus berinisial MAS (46) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (33), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu.
“Tadi malam kami menetapkan tersangka inisial RW, warga Denpasar Bali, sebagai pemilik kendaraan bus Hino DK 7942 GB yang terlibat kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
RW diduga sengaja mengoperasikan bus yang tidak laik jalan dan tidak memenuhi syarat keselamatan.
Kapolres Batu menjelaskan bahwa bus tersebut tidak menjalani perawatan rutin dan tidak memiliki uji KIR berkala.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 315 ayat 1 junto Pasal 311 ayat 2 hingga 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP,” ungkapnya.
Ancaman hukuman bagi RW adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk:
- Bus Hino DK 7942 GB.
- 6 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua yang rusak dalam kecelakaan.
- 2 unit handphone milik MAS dan RW.
- Surat hasil pengecekan bus.
- Akta pendirian PT Sakhindra Cemerlang Wisata.
Kecelakaan beruntun pada 8 Januari 2025 di Kota Batu mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka.
Baca Juga: Kota Batu Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Imbas 2 Kecelakaan Maut
Bus Sakhindra Trans yang dikemudikan MAS menabrak 16 kendaraan setelah mengalami rem blong.
“Dari hasil penyelidikan, aktivitas PO bus ini juga dinyatakan tanpa izin trayek. Bus yang terlibat dalam kecelakaan serta tiga bus lainnya tidak memiliki izin operasional,” tambah Kapolres Batu.
Dari ketiga bus lain yang tidak terlibat kecelakaan, dua telah diperbaiki dan dinyatakan laik fungsi oleh Dinas Perhubungan.
Kapolres Batu menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan otobus untuk mematuhi aturan keselamatan, termasuk perawatan kendaraan dan pengujian berkala.
“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab utama, dan pelanggaran berat seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dengan penetapan RW sebagai tersangka, Polres Batu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha transportasi yang lalai dalam memenuhi standar keselamatan.
Berita Terkait
-
Kota Batu Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Imbas 2 Kecelakaan Maut
-
Bus Wisata Lindas Kakek 75 Tahun di Batu, Sopir Diperiksa Polisi
-
Kronologi Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu
-
Tragis! Kakek Tukang Ojek Tewas Terlindas Bus Pariwisata di Batu
-
Brak! Pikap Hantam Pagar Rumah di Batu, Sopir Ngantuk
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
-
Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya