Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 16 Januari 2025 | 08:41 WIB
Jajaran Polres Batu menunjukkan barang bukti ganja kering dan pohon ganja yang disita dari seorang pelaku berinisial ANW di mapolres setempat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Ananto Pradana

Kini ANW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. [Antara]

Load More