SuaraMalang.id - Razia gabungan yang dilakukan Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi di kawasan Warkop Cetol, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil mengamankan tujuh anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual.
Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, anak-anak tersebut tidak hanya bekerja di Warkop Cetol, tetapi juga dipindahkan ke beberapa lapak warkop lain yang dikelola oleh pemilik yang sama.
"Sebagian dari mereka bekerja di Warkop Cetol Pasar Gondanglegi pada siang hari, sedangkan malam harinya dipindahkan ke lapak-lapak di pinggir jalan Gondanglegi," ujar Erlehana.
Anak-anak yang diamankan berusia antara 14 hingga 16 tahun dan berasal dari berbagai wilayah di Kota Malang dan Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Sukun, Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, dan Wagir. Mirisnya, tidak satu pun dari mereka yang sedang bersekolah.
Baca Juga: Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang
"Ada yang hanya tamat SD, bahkan ada yang tidak menyelesaikan SMP. Ini sangat menyedihkan," kata Erlehana.
Anak-anak ini menerima gaji bulanan sebesar Rp650.000, yang sangat rendah. Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan fee sekitar Rp50.000 jika menemani pelanggan minum kopi.
"Fee tersebut diberikan tergantung interaksi mereka dengan pelanggan. Ini adalah bentuk eksploitasi ekonomi yang melanggar hukum," jelas Erlehana.
Selain tujuh anak perempuan di bawah umur, razia juga mengamankan:
- 22 pelayan dewasa,
- 3 pemilik warung, dan
- 19 pengunjung laki-laki.
Hasil tes urine terhadap 19 pengunjung menunjukkan semuanya negatif narkoba.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Penggerebekan Warkop Cetol di Pasar Gondanglegi: Banyak yang di Bawah Umur
Polres Malang saat ini menyelidiki kasus ini sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan penerapan Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencakup pelanggaran terkait eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
"Kami menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi ekonomi dan seksual. Kasus ini akan kami tangani secara serius," tegas Erlehana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi serupa.
"Kami meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak," tambahnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tak Harus Restoran, Junior Roberts Sukses Buka Tiga Cabang Warkop
-
Nikmati Sensasi Kopi Santen Legendaris Mbah Sakijah di Jepangrejo Blora
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
-
Profil Dan Biodata Praz Teguh Yang Kini Tak Lagi Jadi Host di Podcast Warung Kopi
-
3 Tahun Nge-host dan Punya Banyak Fans, Praz Teguh Yakinin Pamit dari PWK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa