Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:32 WIB
Razia gabungan penertiban keberadaan kopi Cetol dan para pelayan di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025) sore. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Razia gabungan yang dilakukan Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi di kawasan Warkop Cetol, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil mengamankan tujuh anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual.

Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, anak-anak tersebut tidak hanya bekerja di Warkop Cetol, tetapi juga dipindahkan ke beberapa lapak warkop lain yang dikelola oleh pemilik yang sama.

"Sebagian dari mereka bekerja di Warkop Cetol Pasar Gondanglegi pada siang hari, sedangkan malam harinya dipindahkan ke lapak-lapak di pinggir jalan Gondanglegi," ujar Erlehana.

Anak-anak yang diamankan berusia antara 14 hingga 16 tahun dan berasal dari berbagai wilayah di Kota Malang dan Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Sukun, Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, dan Wagir. Mirisnya, tidak satu pun dari mereka yang sedang bersekolah.

Baca Juga: Miris! 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung 'Kopi Pangku' Malang

"Ada yang hanya tamat SD, bahkan ada yang tidak menyelesaikan SMP. Ini sangat menyedihkan," kata Erlehana.

Anak-anak ini menerima gaji bulanan sebesar Rp650.000, yang sangat rendah. Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan fee sekitar Rp50.000 jika menemani pelanggan minum kopi.

"Fee tersebut diberikan tergantung interaksi mereka dengan pelanggan. Ini adalah bentuk eksploitasi ekonomi yang melanggar hukum," jelas Erlehana.

Selain tujuh anak perempuan di bawah umur, razia juga mengamankan:

  • 22 pelayan dewasa,
  • 3 pemilik warung, dan
  • 19 pengunjung laki-laki.

Hasil tes urine terhadap 19 pengunjung menunjukkan semuanya negatif narkoba.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Penggerebekan Warkop Cetol di Pasar Gondanglegi: Banyak yang di Bawah Umur

Polres Malang saat ini menyelidiki kasus ini sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan penerapan Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasus ini mencakup pelanggaran terkait eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

"Kami menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi ekonomi dan seksual. Kasus ini akan kami tangani secara serius," tegas Erlehana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi serupa.

"Kami meminta masyarakat bekerja sama untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak," tambahnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More