SuaraMalang.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di warung kopi Cetol kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, terus diusut oleh Polres Malang. Sebanyak tujuh pekerja perempuan di bawah umur telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan enam laporan polisi untuk enam pemilik warung.
“Dibikin enam laporan karena masing-masing anak ini bosnya beda-beda. Dari tujuh anak, ada dua anak yang memiliki satu bos. Itu dijadikan satu laporan polisi, sedangkan yang lainnya dibuat laporan sendiri-sendiri,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Para pekerja perempuan yang berusia antara 14 hingga 16 tahun menerima gaji bulanan sebesar Rp 650 ribu dari pemilik warung.
Namun, mereka juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa fee saat melayani pelanggan, seperti menemani minum kopi dengan bayaran sekitar Rp 50 ribu.
“Gaji bulanan ini beda dengan fee. Kenapa disebut kopi pangku, karena mereka mendapatkan tambahan fee dari pelanggan tergantung layanan yang diberikan,” ungkap Erlehana.
Pekerja perempuan tersebut diketahui tidak sedang bersekolah, dengan latar belakang pendidikan hanya tamat SD atau tidak selesai SMP. Mereka direkrut melalui informasi dari mulut ke mulut, tanpa sepengetahuan orang tua.
“Orang tua mereka tidak tahu bahwa anaknya bekerja di tempat tersebut. Sebagian anak mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau di toko,” tambahnya.
Polres Malang memasang pasal UU Perlindungan Anak dalam kasus ini, khususnya terkait eksploitasi seksual dan ekonomi, serta memperkerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Nyalip Gagal, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Malang
“Kami menerapkan pasal terkait eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak,” tegas Erlehana.
Proses penyelidikan menghadapi kendala karena minimnya data pemilik warung kopi. Pemilik warung diketahui berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, dan data yang diterima kepolisian hanya mencantumkan alamat kecamatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Malang untuk mendapatkan data lengkap pemilik warung. Namun, pengelola dan pemilik warung sering kali berbeda, sehingga mempersulit proses pemanggilan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah operasi gabungan oleh Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025).
Operasi tersebut menggerebek 24 warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi dan menemukan tujuh perempuan di bawah umur bekerja sebagai pelayan atau pramusaji. Para pekerja berasal dari Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir, dan Sukun (Kota Malang).
Polres Malang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan eksploitasi dan memastikan keadilan bagi para korban.
Berita Terkait
-
Nyalip Gagal, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Malang
-
'Ayo Cari Tempat Sepi', Provokasi Berujung Bacok di Pasar Karangploso
-
Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
-
Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
-
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi