SuaraMalang.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai tepergok melakukan melakukan live streaming adegan ranjang.
Aksi keduanya terungkap dari penelusuran tim siber Polsek Gedangan di aplikasi media sosial ‘hot51’. Polisi menemukan adanya aktivitas live streaming tak senonoh.
"Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (7/1/2025).
Kini, pasutri tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya saat melakukan live streaming tidak hanya memperlihatkan bagian sensitifnya. Akan tetapi juga mempertontonkan adegan hubungan suami istri.
Kedua pelaku bisa melakukan live streming selama delapan sampai sepuluh jam setiap harinya. Mereka berdua memakai pakaian atau kostum yang seksi untuk menarik perhatian penonton.
Motifnya melakukan live streaming adegan ranjang untuk mendapatkan gift dari penonton.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.
Pasutri ini mampu mengantongi uang hingga Rp 5 juta per hari. Totalnya sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp35 juta selama live streaming.
Baca Juga: MBG Sasar Siswa TK di Malang: Mungkin Menunya Bisa Bervariasi, Ada yang tak Makan Nasi
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” katanya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
"mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026