Baehaqi Almutoif
Selasa, 07 Januari 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

SuaraMalang.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai tepergok melakukan melakukan live streaming adegan ranjang.

Aksi keduanya terungkap dari penelusuran tim siber Polsek Gedangan di aplikasi media sosial ‘hot51’. Polisi menemukan adanya aktivitas live streaming tak senonoh.

"Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (7/1/2025).

Kini, pasutri tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: MBG Sasar Siswa TK di Malang: Mungkin Menunya Bisa Bervariasi, Ada yang tak Makan Nasi

Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya saat melakukan live streaming tidak hanya memperlihatkan bagian sensitifnya. Akan tetapi juga mempertontonkan adegan hubungan suami istri.

Kedua pelaku bisa melakukan live streming selama delapan sampai sepuluh jam setiap harinya. Mereka berdua memakai pakaian atau kostum yang seksi untuk menarik perhatian penonton.

Motifnya melakukan live streaming adegan ranjang untuk mendapatkan gift dari penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.

Pasutri ini mampu mengantongi uang hingga Rp 5 juta per hari. Totalnya sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp35 juta selama live streaming.

Baca Juga: Terungkap Fakta Korban Kakek Cabul di Malang Tak Hanya Dua Anak

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” katanya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

"mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Load More