SuaraMalang.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai tepergok melakukan melakukan live streaming adegan ranjang.
Aksi keduanya terungkap dari penelusuran tim siber Polsek Gedangan di aplikasi media sosial ‘hot51’. Polisi menemukan adanya aktivitas live streaming tak senonoh.
"Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (7/1/2025).
Kini, pasutri tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya saat melakukan live streaming tidak hanya memperlihatkan bagian sensitifnya. Akan tetapi juga mempertontonkan adegan hubungan suami istri.
Kedua pelaku bisa melakukan live streming selama delapan sampai sepuluh jam setiap harinya. Mereka berdua memakai pakaian atau kostum yang seksi untuk menarik perhatian penonton.
Motifnya melakukan live streaming adegan ranjang untuk mendapatkan gift dari penonton.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.
Pasutri ini mampu mengantongi uang hingga Rp 5 juta per hari. Totalnya sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp35 juta selama live streaming.
Baca Juga: MBG Sasar Siswa TK di Malang: Mungkin Menunya Bisa Bervariasi, Ada yang tak Makan Nasi
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” katanya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
"mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Dalih Disiplin Berujung Sadis: Pengasuh Ponpes Malang Siksa Santri Pakai Rotan Siap Diadili
-
ShopeePay Jadi Penyelamat Akhir Bulan, Klaim Saldo Gratis Jutaan Rupiah di Sini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas: Solusi Nyata Atasi Sampah dan Jaga Lingkungan Berkelanjutan
-
Kapan Bansos Rp900 Ribu Cair? Ini Penjelasan Menteri Sosial
-
Kunci Surival Akhir Bulan, 4 Link DANA Kaget Hari Ini Jadi Penyelamat Uang Saku