SuaraMalang.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai tepergok melakukan melakukan live streaming adegan ranjang.
Aksi keduanya terungkap dari penelusuran tim siber Polsek Gedangan di aplikasi media sosial ‘hot51’. Polisi menemukan adanya aktivitas live streaming tak senonoh.
"Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (7/1/2025).
Kini, pasutri tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya saat melakukan live streaming tidak hanya memperlihatkan bagian sensitifnya. Akan tetapi juga mempertontonkan adegan hubungan suami istri.
Kedua pelaku bisa melakukan live streming selama delapan sampai sepuluh jam setiap harinya. Mereka berdua memakai pakaian atau kostum yang seksi untuk menarik perhatian penonton.
Motifnya melakukan live streaming adegan ranjang untuk mendapatkan gift dari penonton.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.
Pasutri ini mampu mengantongi uang hingga Rp 5 juta per hari. Totalnya sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp35 juta selama live streaming.
Baca Juga: MBG Sasar Siswa TK di Malang: Mungkin Menunya Bisa Bervariasi, Ada yang tak Makan Nasi
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” katanya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
"mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi