SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengamankan seorang kakek berinisial PBS (63) atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Diketahui, ada dua anak laki-laki yang menjadi koran, yakni berinisial AR (11) dan AA (17).
Belakangan polisi yang melakukan penyelidikan menemukan fakta baru terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan jika korban dari kakek PBS lebih dari dua orang. Kabar terbaru ada 7 orang yang melaporkan terkait kasus tersebut.
"Ada 7 korban yang lapor dan kami kembangkan," ujar Kombes Pol Nanang dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Senin (6/1/2025).
Nanang mengungkapkan, dari tujuh orang korban tersebut, empat di antaranya berasal dari satu lingkungan dengan terduga pelaku. Sedangkan sisanya jauh dari rumah PBS.
Para korban tersebut berusia beragam, ada yang masih sekolah dasar (SD) dan juga sekolah menengah atas (SMA).
Nanang mengungkapkan, mereka tidak ada hubungan keluarga. Namun, beberapa memang tetangga terduga pelaku. "Tidak ada (ikatan saudara), tetangga saja. Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan," ungkapnya.
PBS telah lama menjalankan aksinya. Tersangka melakukannya beberapa kali secara berkala. "Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Malang, 3.459 Paket Makanan Didistribusikan ke 27 Sekolah
Modusnya dengan mengiming-ngimingi membelikan para korban pakaian ataupun uang. "Semua modus sama dengan iming-iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang," katanya.
Pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Pemkot Malang untuk ikut memberikan pendampingan terhadap para korban.
"Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).
Dimana, tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju. Di situlah, aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.
Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli. Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!