Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:01 WIB
Ilustrasi pencabulan. [IST]

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengamankan seorang kakek berinisial PBS (63) atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Diketahui, ada dua anak laki-laki yang menjadi koran, yakni berinisial AR (11) dan AA (17).

Belakangan polisi yang melakukan penyelidikan menemukan fakta baru terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan jika korban dari kakek PBS lebih dari dua orang. Kabar terbaru ada 7 orang yang melaporkan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Malang, 3.459 Paket Makanan Didistribusikan ke 27 Sekolah

"Ada 7 korban yang lapor dan kami kembangkan," ujar Kombes Pol Nanang dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Senin (6/1/2025).

Nanang mengungkapkan, dari tujuh orang korban tersebut, empat di antaranya berasal dari satu lingkungan dengan terduga pelaku. Sedangkan sisanya jauh dari rumah PBS.

Para korban tersebut berusia beragam, ada yang masih sekolah dasar (SD) dan juga sekolah menengah atas (SMA).

Nanang mengungkapkan, mereka tidak ada hubungan keluarga. Namun, beberapa memang tetangga terduga pelaku. "Tidak ada (ikatan saudara), tetangga saja. Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan," ungkapnya.

PBS telah lama menjalankan aksinya. Tersangka melakukannya beberapa kali secara berkala. "Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Kuat Dihantam Hujan Deras 2 Hari, Atap SD di Malang Porak-poranda

Modusnya dengan mengiming-ngimingi membelikan para korban pakaian ataupun uang. "Semua modus sama dengan iming-iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang," katanya.

Pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Pemkot Malang untuk ikut memberikan pendampingan terhadap para korban.

"Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).

Dimana, tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju. Di situlah, aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.

Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli. Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.

Tak puas dengan satu korban, tersangka PBS melakukan aksi bejatnya ke korban AA saat melintas di depan rumahnya.

Load More