SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengamankan seorang kakek berinisial PBS (63) atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Diketahui, ada dua anak laki-laki yang menjadi koran, yakni berinisial AR (11) dan AA (17).
Belakangan polisi yang melakukan penyelidikan menemukan fakta baru terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan jika korban dari kakek PBS lebih dari dua orang. Kabar terbaru ada 7 orang yang melaporkan terkait kasus tersebut.
"Ada 7 korban yang lapor dan kami kembangkan," ujar Kombes Pol Nanang dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Senin (6/1/2025).
Nanang mengungkapkan, dari tujuh orang korban tersebut, empat di antaranya berasal dari satu lingkungan dengan terduga pelaku. Sedangkan sisanya jauh dari rumah PBS.
Para korban tersebut berusia beragam, ada yang masih sekolah dasar (SD) dan juga sekolah menengah atas (SMA).
Nanang mengungkapkan, mereka tidak ada hubungan keluarga. Namun, beberapa memang tetangga terduga pelaku. "Tidak ada (ikatan saudara), tetangga saja. Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan," ungkapnya.
PBS telah lama menjalankan aksinya. Tersangka melakukannya beberapa kali secara berkala. "Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Malang, 3.459 Paket Makanan Didistribusikan ke 27 Sekolah
Modusnya dengan mengiming-ngimingi membelikan para korban pakaian ataupun uang. "Semua modus sama dengan iming-iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang," katanya.
Pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Pemkot Malang untuk ikut memberikan pendampingan terhadap para korban.
"Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).
Dimana, tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju. Di situlah, aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.
Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli. Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Audit Kekayaan Luhut, Benarkah?