Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:58 WIB
Ilustrasi penipuan. [Ist]

SuaraMalang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal untuk segera melaporkan kerugian mereka melalui situs iasc.ojk.go.id.

Platform ini merupakan bagian dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diluncurkan pada November 2024, bertujuan membantu korban mengamankan dana yang masih bisa diselamatkan.

Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengungkapkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya pengembalian dana korban.

"Bisa kembali lagi. Intinya kecepatan, karena pelaku juga cepat memecah uangnya ke berbagai rekening. Kalau uang besar, tidak bisa langsung diambil di ATM," ujar Biger, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Kronologi Cawabup Malang dr Umar Usman Dilaporkan ke Polisi

Peran IASC dalam Menangani Kasus Penipuan

IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Platform ini memungkinkan koordinasi cepat antar penyedia jasa keuangan untuk:

  • Melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan pelaku penipuan.
  • Mengidentifikasi aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan.
  • Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa.
  • Berkoordinasi dengan aparat hukum untuk upaya penindakan pidana.

"Saat ini, ada 79 industri keuangan yang bekerja sama, termasuk perbankan dan lembaga pembiayaan. Mereka bisa langsung bertindak memblokir rekening terkait. Dari laporan yang masuk, 30 persen dana yang ditransfer bisa diselamatkan," tambah Biger.

Kecepatan Laporan Jadi Kunci

Biger menjelaskan bahwa karakteristik pelaku penipuan biasanya langsung memecah dana hasil kejahatan ke berbagai rekening atau bank agar sulit dilacak.

Baca Juga: Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu

Oleh karena itu, ia mengimbau korban untuk segera mengakses iasc.ojk.go.id begitu menyadari telah menjadi korban.

Load More